Kenali Ciri-ciri Meterai Rp 10.000 agar Tidak Tertipu Materai Palsu dan Meterai Rekondisi

Meterai Rp 10.000 sudah beredar di masyarakat dan bisa digunakan. Inilah ciri umum dan ciri khusus meterai Rp 10.000.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa/Ditjen Pajak
Mulai 1 Januari 2021 bea pajak dokumen menjadi Rp 10.000. Karena itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meluncurkan meterai baru senilai Rp 10.000. Inilah ciri-ciri umum dan khusus materai Rp 10.000 

WARTA KOTA WIKI -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru senilai Rp 10.000 pada Kamis (28/1).

Meterai ini sebagai pengganti meterai tempel lama, desain tahun 2014, yang akan berakhir masa penggunaannya pada 31 Desember 2021.

Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, melalui keterangan resmi, Kamis (28/1/2021).

Ciri umum tersebut di antaranya ialah:

- Gambar lambang negara Garuda Pancasila.

- Angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai.

- Teks mikro modulasi “INDONESIA”.

- Blok ornamen khas Indonesia.

- Tulisan "TGL 20 "

- Tulisa "METERAI TEMPEL"

- Gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisa "djp"

- Berbentuk segiempat

- 17 digit nomor seri

Sedangkan ciri khususnya adalah:

- Warna meterai didominasi merah muda

- Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas

- Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp”, dan sebagainya.

- Perubahan warna dari magenta menjadi hijau di blok ornamen khas Indonesia.

- Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar UV.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
870 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved