Kenali Ciri-ciri Meterai Rp 10.000 agar Tidak Tertipu Materai Palsu dan Meterai Rekondisi

Meterai Rp 10.000 sudah beredar di masyarakat dan bisa digunakan. Inilah ciri umum dan ciri khusus meterai Rp 10.000.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa/Ditjen Pajak
Mulai 1 Januari 2021 bea pajak dokumen menjadi Rp 10.000. Karena itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meluncurkan meterai baru senilai Rp 10.000. Inilah ciri-ciri umum dan khusus materai Rp 10.000 

WARTA KOTA WIKI -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru senilai Rp 10.000 pada Kamis (28/1).

Meterai ini sebagai pengganti meterai tempel lama, desain tahun 2014, yang akan berakhir masa penggunaannya pada 31 Desember 2021.

Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, melalui keterangan resmi, Kamis (28/1/2021).

Ciri umum tersebut di antaranya ialah:

- Gambar lambang negara Garuda Pancasila.

- Angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai.

- Teks mikro modulasi “INDONESIA”.

- Blok ornamen khas Indonesia.

- Tulisan "TGL 20 "

- Tulisa "METERAI TEMPEL"

- Gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisa "djp"

- Berbentuk segiempat

- 17 digit nomor seri

Sedangkan ciri khususnya adalah:

- Warna meterai didominasi merah muda

- Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas

- Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp”, dan sebagainya.

- Perubahan warna dari magenta menjadi hijau di blok ornamen khas Indonesia.

- Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar UV.

- Serat berwarna merah dan kuning di kertas.

- Pola motif khusus

Desain meterai tempel baru ini mengusung tema Ornamen Nusantara, yang dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia, dan semangat nasionalisme.

Meterai lama masih berlaku

Meterai tempel edisi 2014 yang tersisa masih bisa digunakan masyarakat sampai 31 Desember 2021, dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.

Caranya dengan menempelkan tiga meterai senilai Rp 3.000, atau dua meterai Rp 6.000,00, atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 di dokumen yang membutuhkan meterai.

Selain itu masyarakat harus memperhatikan cara menempelkan meterai desain 2014 tersebut, agar tidak menghilangkan keabsahan dokumen.

1. Meterai tidak boleh ditempel bertindihan satu sama lain, sehingga semua meterai terlihat seluruh bagiannya.

2. Tanda tangan harus mengenai semua materai dan kertas.

3. Kolom tanggal diisi tanggal penggunaan meterai.

4. Meterai bisa ditempel sejajar dan vertikal.

Waspada meterai palsu dan rekondisi

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu, dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).

Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas, dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.  (*/Yanuar Riezqi Yovanda)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
870 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved