Natal dan Tahun Baru
Tempat Wisata di Kabupaten Bekasi Tidak Beroperasi pada 31 Desember2020 dan 1 Januari 2021
Forkopimda Kabupaten Bekasi memutuskan tempat wisata di Kabupaten Bekasi tutup pada 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA WIKI -- Taman hiburan, objek wisata di Kabupaten Bekasi tutup dua hari pada 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.
Sementara pusat perbelanjaan dan pusat jajanan dan kuliner hanya beroperasi sampai pukul 19.00 di tanggal 31 Desember 2020.
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi membuat sejumlah aturan saat Malam Tahun Baru 2021.
Di antaranya ialah pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat kuliner, sehingga mereka wajib tutup pukul 19.00 pada Kamis (31/12/2020).
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi mengatakan, hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghasilkan aturan terkait pengaturan operasional tempat pariwisata.
"Kita mengambil kebijakan pengaturan atau pembatasan operasional sektor pariwisata, yang berlaku 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021," kata Eka di Cikarang pada Rabu (30/12/2020).
Eka menjelaskan kebijakan itu sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus corona 2 pada libur Malam Tahun Baru 2021.
Di rumah saja
Dia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan Tahun Baru yang menimbulkan kerumunan.
"Sesuai surat edaran dan imbauan, agar masyarakat tetap di rumah saja saat Tahun Baru 2021. Demi kesehatan diri sendiri, keluarga, dan orang lain," kata Eka.
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa diskresi Forkopimda dilakukan dalam menghadapi pelaksanaan Malam Tahun Baru 2021 di Kabupaten Bekasi.
"Ini mengikuti juga Maklumat Kapolri, SE Gubernur Jabar, SE Bupati, dan melihat kebijakan yang diambil DKI Jakarta. Mengingat juga wilayah Kabupaten Bekasi berada dekat DKI," kata Hendra.
Pembatasan operasi
Menurut Hendra, pada 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 tempat wisata edukasi, wisata air, tempat hiburan malam atau sejenisnya tutup.
Kemudian pusat perbelanjaan atau mal, serta tempat isata kuliner atau restoran, dapat buka hingga pukul 19.00 pada 31 Desember 2020.
"Dilarang merayakan pesta Tahun Baru dalam bentuk panggung hiburan dan kembang api," kata Hendra tegas.
Kapolres Metro Bekasi itu melanjutkan, sektor perhotelan dilarang menggelar acara perayaan Malam Tahun Baru 2021.
Penutupan jalan
Kemudian, guna mengantisipasi terjadinya kerumunan massa saat Malam Tahun Baru, maka sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bekasi akan ditutup.
"Akses jalan ke bundaran golf Jababeka, Pecenongan, Taman Sehati, dan seputar Meikarta ditutup mulai pukul 20.00," kata Hendra.
Halaman selanjutnya
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!