Wabah Covid 19

Satgas Penanganan Covid-19 Terbitkan SE Nomor 4 Tahun 2020

Satgas Penangan Covid-19 mengeluarkan SE Nomor 4 Tahun 2020, yang merupakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan antarnegara.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Pixabay/geralt
Satgas Penangan Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru, untuk mencegah kasus impor varian baru virus SARS-CoV-2. Keterangan foto: Ilustrasi virus SARS-CoV-2. 

WARTA KOTA WIKI -- Perkembangan situasi Covid-19 yang terliham suram, membuat Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan protokol kesehatan (prokes) baru pada Senin 28 Desember 2020.

Prokes ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020, yang isinya mengatur perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19.

Surat edaran ini tak jauh berbeda dari SE Nomor 3 Tahun 2020, namun lebih detail lagi membicarakan prokes untuk perjalanan manusia antarnegara.

Prokes ini berlaku mulai 28 Desember 2020 sampai 14 Januari 2021.

Mutasi virus

Latar belakang dikeluarkannya surat edaran ini adalah temuan varian baru dari SARS-CoV-2 di Wales selatan, Inggris, yang kemudian dikenal dengan nama ilmiah B117.

Varian baru ini, yang merupakan mutasi dari virus asli SARS-CoV-2, diyakini para ahli memiliki kemampuan penularan lebih cepat lagi, sehingga Satgas Penangan Covid-19 perlu melakukan langkah antisipasi, untuk memproteksi masyarakat Indonesia.

Untuk mencegah varian B117 ini masuk ke Indonesia, dalam bentuk kasus impor (imported case), maka Satgas memutuskan dalam SE No 4 Tahun 2020:

- Melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.

- WNA yang tiba di Indonesia pada 28-31 Desember 2020 harus mengikuti protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri, sebagaimana termaktub dalam SE No 3 Tahun 2020.

- Warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri juga mengikuti protokol kesehatan, yang diatur dalam SE No 3 Tahun 2020 itu.

- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas, yang terkait dengan kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri, diperbolehkan masuk dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

- WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) mendapat pengecualian dalam aturan ini.

- WNI yang datang dari seluruh negara asing, baik secara langsung maupun transit di negara lain, harus memiliki hasil negatif dari tes PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil tes itu dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC International Indonesia.

- Meski telah melakukan tes PCR di negara asal, WNI yang masuk ke Indonesia wajib melakukan tes PCR lagi saat kedatangan, dan melakukan karantina selama 5 hari di akomodasi khusus yang disediakan oleh Pemerintah.

- WNA yang datang ke Indonesia harus memiliki hasil negatif dari tes PCR, yang dilakukan selama-lamanya 2 x 24 jam dari tanggal keberangkatan.

- Setibanya di Indonesia, WNA harus melakukan tes PCR lagi, dan wajib melakukan karantina selama lima hari di hotel yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina, dengan biaya sendiri.

- Bila pemeriksaan ulang PCR menunjukkan hasil positif, maka pelaku perjalanan luar negeri harus melakukan perawatan di rumah sakit. Bagi WNI biayanya ditanggung Pemerintah, sementara bagi WNA harus membayar sendiri.

- Setelah 5 hari melakukan karantina, pelaku perjalanan luar negeri harus melakukan tes PCR lagi.

- Bilamana hasil negatif, maka pelaku perjalanan luar negeri diperbolehkan melanjutkan perjalanannya di dalam negara In donesia.

- Bila hasil pemeriksaan PCR ulang menunjukkan positif, maka orang itu akan dirawat di rumah sakit. Bagi WNI Bagi WNI biayanya ditanggung Pemerintah, sementara bagi WNA harus membayar sendiri. (*)

Ikuti kami di
795 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved