Tidak Pakai Masker di Kota Bekasi Diberi sanksi

Kota Bekasi kini memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19, berupa kerja sosial sampai denda.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
Pexels.com/Maxi Gagliano
Kota Bekasi kini memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Ilustrasi: sanksi pelanggar Covid-19. 

WARTA KOTA WIKI -- Sudah tidak bisa ditawar lagi, masker kini adalah atribut wajib masyarakat saat berada di luar rumah.

Sejumlah provinsi bahkan sudah memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker di tempat publik.

Khusus di Kota Bekasi, orang yang kedapatan tak memakai masker di luar rumah bakal diberi sanksi kerja sosial, berupa membersihkan fasilitas umum, atau membayar denda Rp 100.000.

Aturan sanksi pelanggaran protokol kesehatan di Kota Bekasi tersebut tertuang dalam "Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi".

Sesuai pergub

Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani, mengatakan bahwa awalnya anggota Pansus 12 mengusulkan agar besaran denda, bagi yang tak mengenakan masker, sebesar Rp 200.000.

"Namun, tim fasilitasi mengajurkan agar besaran denda diselaraskan dengan yang telah tertera di pergub, yakni sebesar Rp 100.000.," kata Haeri pada Kamis (24/12/2020).

Meski begitu, denda baru akan ditarik apabila seseorang melakukan pelanggaran lebih dari sekali.

Sesuai Pasal 35, pelanggar kewajiban mengenakan masker akan mendapat teguran (sanksi administratif) hingga melakukan kerja sosial membersihkan fasum selama 1 jam, untuk pelanggaran pertama.

Namun, bila dia mengulangi pelanggaran yang sama akan dikenakan Pasal 51a, di mana seseorang yang telah mendapat sanksi administrasi dan tetap melakukan pelanggaran, akan dipidana kurungan penjara paling lama 7 hari, atau denda paling banyak Rp 100.000.

"Perda ini lebih menitik beratkan kepada masyarakat agar patuh terhadap aturan. Namun bila mana masyarakat melakukan ketidakpatuhan (lagi), maka akan dikenai sanksi denda," kata Haeri.

Payung hukum

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro, mengatakan dengan diterbitkannya Perda ATHB, petugas penegak hukum memiliki landasan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.

"Sehingga Kota Bekasi memandang perlu untuk membuat payung hukum yang dibenarkan secara aturan perundang-undangan, yaitu perda. Apa pun namanya sanksi di iklim negara demokrasi ini, enggak dibenarkan kalau muncul dari peraturan kepala daerah, seperti pergub, perbup, dan perwal enggak boleh ngasih sanksi. Harus dengan perda kalau mau ada sanksi," tandas Chairoman.

Ikuti kami di
793 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved