PSBB

Wahidin Halim Perpanjang PSBB Banten Sampai 19 Desember 2020

PSBB di Provinsi Banten diperpanjang lagi sampai 19 Desember 2020. Latar belakangnya adalah masih terjadinya pertambahan kasus Covid-19.

Penulis: Andika Panduwinata | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Andika Panduwinata
Pelanggar PSBB Kabupaten Tangerang mendapat sanksi teguran dan push up, disaksikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada Kamis (14/5). 

WARTA KOTA WIKI -- Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang kembali pasa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai 20 November sampai 19 Desember 2020.

Gubernur Banten, Wahidin Halim, menuangkan kebijakan itu melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam keputusan itu juga ditegaskan bahwa PSBB dapat diperpanjang lagi, jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

"Alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19, di seluruh wilayah Provinsi Banten," kata pria yang akrab disapa WH itu, Kamis (19/11/2020).

Melalui Keputusan tersebut, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, juga konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten atau Kota ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota.

Hal yang sama untuk waktu dimulai dan durasi operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati atau Wali Kota. (Andika Panduwinata)

Ikuti kami di
755 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved