Perda Nomor 2 tahun 2020 untuk Penanganan Covid-19 di Ibu Kota
Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan peraturan daerah khusus untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Namun perda tersebut masih menunggu pergub.
WARTA KOTA WIKI -- Provinsi DKI Jakarta telah memiliki peraturan daerah (perda) khusus soal Penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota.
Namun saat ini perda tersebut belum dikeluarkan, karena masih menunggu peraturan gurbenurnya.
Perda itu telah ditetapkan pada pekan lalu. Bahkan dokumen hasil kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta itu telah diberikan nomor.
“Sudah (ditandatangani) Nomor 2 tahun 2020. Sebentar lagi di-upload (diunggah ke jdih.jakarta.go.id),” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhana pada Kamis (19/11/2020).
Menurut Yayan, Perda itu ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Kamis (12/11/2020).
Hingga kini Pemprov DKI Jakarta masih menyusun peraturan gubernur (pergub) baru, sebagai turunan dari perda tersebut.
Pergub baru itu nantinya menjadi tata laksana Perda Penanggulangan Covid-19 di masyarakat.
Selain itu, kehadiran pergub baru akan mengganti pergub lama yang selama ini digunakan pemerintah daerah dalam menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pergub lama
Sejak 13 Oktober 2020, DKI menjalankan PSBB transisi memakai Pergub Nomor 101 tahun 2020.
Pergub itu menjelaskan tentang perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Namun demikian, Pergub Nomor 101 tahun 2020 itu sampai sekarang masih digunakan, selama pergub baru belum diterbitkan.
“Pergub (baru)-nya masih disusun, untuk teknis gimana. Selama belum ada pergub yang baru, pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini,” ujar Yayan.
Untuk informasi, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta akhirnya mensahkan Raperda Penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota menjadi Perda.
Pengesahannya itu dilakukan saat rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (19/10/2020) siang.
Edukasi
Berdasarkan data yang diperoleh, perda yang disahkan itu memiliki 11 Bab dengan 35 pasal.
Regulasi itu meniadakan sanksi penjara atau kurungan bagi pihak yang melanggar.
“Pidana kurungan tidak kami masukkan, jadi kami memang lebih kepada efek pendidikan. Dan melalui Perda ini yang kami tonjolkan adalah edukasi,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, pada Senin (19/10/2020).
“Edukasi itu yang harus terus menerus dilakukan, sehingga muncul, lahir kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan demi kepentingan bersama,” lanjut politisi PDI Perjuangan ini.
Halaman selanjutnya
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!