Tiga Strategi Pemkot Jakarta Utara untuk Menekan Pertambahan Kasus Covid-19 di Masa Libur Panjang

Pemerintah Kota Jakarta Utara menerapkan tiga strategi, untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 usai liburan panjang.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mengambil sampel tes PCR dilakukan dengan mengusapkan alat ke dinding hidung dan dinding tenggorokan. 

WARTA KOTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khawatir akan terjadi peningkatan kasus Covid-19, usai libur panjang akhir Oktober ini.

Maka Pemerintah Kota Jakarta Utara menyiapkan tiga strategi, untuk mencegah munculnya klaster keluarga usai libur panjang yang akan berakhir pada Minggu (1/11/2020).

Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran Gugus Tugas dari tingkat RW hingga kecamatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sigit Wijatmoko, Wali Kota Jakarta Utara, berbicara kepada Warta Kota mengenai kebiasaan lama dan barunya pada Rabu (10/6/2020).
Sigit Wijatmoko, Wali Kota Jakarta Utara, berbicara kepada Warta Kota mengenai kebiasaan lama dan barunya pada Rabu (10/6/2020). (Warta Kota/Angga Baghya N)

“Kami telah melaksanakan zoom meeting dengan camat, lurah dan Ketua Gugus Tugas tingkat RW, dan hasilnya ada tiga strategi yang disiapkan yakni Cegah - Kendali - Kelola,” ujar Sigit, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Sigit, strategi pertama adalah pencegahan, melalui kampanye masif agar mengisi liburan dengan aktivitas di rumah untuk menguatkan ikatan keluarga.

“Strategi kedua, pengendalian melalui operasi mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan utama di area publik,” ujar Sigit.

Pendataan

Sementara strategi terakhir ialah pengelolaan, di mana pihaknya melakukan pendataan warga yang bepergian ke luar kota saat libur panjang, untuk kemudian melakukan swab test kepada warga tersebut.

“Pendataan warga yang melakukan perjalanan keluar kota melalui Gugus Tugas RW, dan pada senin pagi dilakukan tes PCR, berkoordinasi dengan setiap puskesmas kecamatan di Jakarta Utara,” katanya.

Sigit menambahkan, para pengurus RT/RW yang bergerak melakukan pendataan warganya yang keluar kota saat libur panjang.

Caranya bisa warga tersebut yang lapor diri, atau melalui pendataan melalui lingkungan setempat,” sambung Sigit.

Meski demikian Sigit tidak mejelaskan apakah warga Jakarta Utara yang bepergian ke luar kota pada libur panjang ini wajib melakukan karantina mandiri setibanya di rumah.

“Imbauan kami, setiap warga punya tanggung jawab dalam jaga kesehatan. Kami berkolaborasi dengan gugus tugas RW mendorong tanggung jawab bersama tersebut,” kata Sigit. (Junianto Hamonangan)

Ikuti kami di
720 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved