Perda Nomor 2 tahun 2020 untuk Penanganan Covid-19 di Ibu Kota

Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan peraturan daerah khusus untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Namun perda tersebut masih menunggu pergub.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Joko Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat menyampaikan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang PSBB transisi, Rabu (1/7/2020). 

Sementara Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, regulasi ini akan memberikan kepastian hukum kepada pemerintah maupun petugas dalam menanggulangi wabah Covid-19.

Selain itu, Perda itu juga akan menguatkan jaminan sosial masyarakat. Bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat PSBB, melainkan mereka yang tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.

“Mereka semua mendapat peprlindungan sosial dari Pemprov DKI Jakarta,” kata Dedi dari Fraksi PKS ini. (Fajar Al Fajri)

Ikuti kami di
754 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved