Perda Nomor 2 tahun 2020 untuk Penanganan Covid-19 di Ibu Kota
Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan peraturan daerah khusus untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Namun perda tersebut masih menunggu pergub.
Editor:
AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Joko Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat menyampaikan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang PSBB transisi, Rabu (1/7/2020).
Sementara Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, regulasi ini akan memberikan kepastian hukum kepada pemerintah maupun petugas dalam menanggulangi wabah Covid-19.
Selain itu, Perda itu juga akan menguatkan jaminan sosial masyarakat. Bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat PSBB, melainkan mereka yang tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.
“Mereka semua mendapat peprlindungan sosial dari Pemprov DKI Jakarta,” kata Dedi dari Fraksi PKS ini. (Fajar Al Fajri)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!