PSBB
PSBB Banten Diperpanjang Sampai 19 November 2020
PDBB di Provinsi Banten diperpanjang sampai 19 Novmber 2020, dan bisa diperpanjang lagi bila kasus harian Covid-19 di Banten tidak berkurang.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA WIKI -- Masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Banten diperpanjang mulai 21 Oktober hingga 19 November 2020.
Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan perpanjangan Tahap 2 itu melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241 - Huk/2020.
"Perpanjangan tahap 2 ini dimaksudkan sebagai percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Banten," ujar gubernur yang akrab disapa WH ini, Rabu (21/10/2020).
Tidak berbeda dengan perpanjangan PSBB Provinsi Banten sebelumnya, perpanjangan tahap 2 ini juga berlangsung selama 30 hari.
Dalam keputusan itu, Gubernur Banten juga menjelaskan opsi perpanjangan PSBB kembali, jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona.
Melalui keputusan itu pula, Gubernur Banten menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"Dalam perpanjangan PSBB di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, pelaksanaan check point (tempat pemeriksaan) di wilayah diatur oleh Bupati dan Wali Kota," tutur Gubernur.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!