Wabah Covid 19
Badan POM Izinkan Penggunaan Favipiravir dan Remdesivir untuk Pasien Covid-19
Favipiravir dan Remdesivir telah diperbolehkan Badan POM, digunakan untuk mengobati pasien Covid-19 di Indonesia.
Selanjutnya, Badan POM mengajukan rekomendasi takedown terhadap temuan tersebut, kepada Idea (Indonesian E-Commerce Association) dan Kemenkominfo.
Saat ini 73,9 persen dari rekomendasi itu telah terealisasi.
Tugas Badan POM adalah melakukan pengawasan secara berkesinambungan terhadap mutu obat melalui sampling dan pengujian, serta pengawasan keamanan obat melalui aktivitas farmakovigilans dari industri farmasi, tenaga kesehatan, dan masyarakat melalui aplikasi BPOM Mobile.
Masyarakat juga harus lebih berhati-hati dalam memilih, membeli dan mengonsumsi produk obat dan makanan, termasuk banyaknya informasi penggunaan obat-obat herbal dengan klaim mencegah, mengobati atau menyembuhkan Covid-19.
Tindakan waspada ini dapat dilakukan dengan memeriksa “KLIK” (kemasan, label, izin Edar, dan kadaluarsa), sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan.
Pencegahan
Selain itu, pihak Badan POM juga mengingatkan bahwa pencegahan merupakan kunci utama, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan berbagai pihak tersebut tidak akan optimal menangani pandemi Covid-19, tanpa adanya peran aktif masyarakat.
Masyarakat harus selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan di mana pun berada.
Selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, rajin mencuci tangan dengan sabun, rutin olahraga, istirahat cukup, serta makan makanan sehat dan bernutrisi. (*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!