Wabah Covid 19
Inilah Prosedur Mengajukan Isolasi Mandiri di Fasilitas Pemerintah bagi Pasien Tanpa Gejala
Kondisi ini yang membuat pasien Covid-19 tanpa gejala, boleh mengajukan permohonan isolasi mandiri di fasilitas pemerintah.
Tata cara
Pemprov DKI Jakarta telah membuat sembilan prosedur pengajuan isolasi mandiri, bagi warga yang terpapar Covid-19 tanpa gejala.
Tercatat ada sembilan tahapan yang harus ditempuh pasien, demi mendapatkan penanganan Covid-19 di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran (FIKM) Jakarta Pusat.
“Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan pemerintah pusat menyediakan fasilitas 2.000 tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala,” demikian pengumuman yang dimuat di akun Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta @dinkesdki pada Sabtu (26/9/2020).
“Fasilitas isolasi itu berada di flat isolasi mandiri Kemayoran (Wisma Atlet/FIKM),” tulis Dinas Kesehatan DKI.
Faskes itu hanya menerima pasien yang benar-benar tanpa gejala dan non-komorbid.
Sedangkan pasein gejala ringan hingga sedang dan komorbid, tidak bisa dirujuk ke FIKM.
“Jangan datang sendiri agar tidak salah lokasi,” tandasnya. (Fajar Al Fajri
Prosedur mengajukan isolasi mandiri di fasilitas pemerintah:
1. Pasien harus memiliki hasil tes PCR positif Covid-19.
2. Melapor kepada Gugus Tugas Covid-1 tingkat RT/RW.
3. Membawa surat pernyataan tidak mampu isolasi mandiri dari RT atau RW setempat.
4. Laporan diteruskan kepada Gugus Tugas Kecamatan dan Puskesmas Kecamatan
5. Tim Puskesmas Kecamatan melakukan penilaian (assestment) terhadap hasil laboratorium PCR.
6. jika benar dan merupakan pasien tanpa gejala, pasien dirujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran.
7. Pihak puskesmas kecamatan mendaftarkan pasien secara daring.
8. Tim di flat isolasi mandiri Kemayoran akan memverifikasi pendaftaran secara sistem.
9. Bila data itu dinyatakan valid, pasien mendapat persetujuan untuk menjalani isolasi mandiri di FIKM.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!