Wabah Covid 19

Inilah Prosedur Mengajukan Isolasi Mandiri di Fasilitas Pemerintah bagi Pasien Tanpa Gejala

Kondisi ini yang membuat pasien Covid-19 tanpa gejala, boleh mengajukan permohonan isolasi mandiri di fasilitas pemerintah.

Editor: AC Pinkan Ulaan
The New York Times
Ilustrasi seorang perempuan sedang melakukan karantina mandiri di rumah 

WARTA KOTA WIKI -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyatakan, melarang pasien Covid-19 tanpa gejala melakukan isolasi mandiri di rumah.

Keputusan ini diambil untuk mencegah terjadinya klaster keluarga, akibat pasien tanpa gejala berinteraksi dengan anggota keluarganya.

Setidaknya ada dua penyebab utama yang mendasari keputusan ini. Pertama karena minimnya ruangan di rumah warga.

Dan yang kedua adalah anggota keluarga lain yang tinggal bersama pasien tanpa gejala itu.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani, menjelaskan, pada umumnya orang yang terpapar Covid-19 akan melapor kepada petugas puskesmas setelah melakukan pengetesan mandiri di laboratorium maupun rumah sakit.

Melacak

Kemudian pihak puskesmas akan melacak (tracing) anggota keluarga pasien Covid-19, terutama yang pernah melakukan kontak erat dengannya.

Dalam pelacakan itu, pihak puskesmas akan memeriksa tempat kediaman pasien tersebut, untuk melihat kemampuannya melakukan isolasi mandiri.

Hal penting yang dicari dalam pemeriksaan itu adalah ruangan untuk melakukan isolasi, dan jumlah orang yang tinggal di rumah tersebut.

Bila jumlah ruangnya terbatas dan anggota keluarganya cukup banyak, petugas akan membawa pasien tersebut ke fasilitas isolasi milik pemerintah.

“Misalnya di rumah itu hanya ada dua kamar, sementara satu rumah diisi enam orang. Artinya enggak mungkin melakukan isolasi secara khusus, jadi akan kami rujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran,” kata Fify, dalam paparannya yang dikutip dari akun YouTube BNPB pada Selasa (29/9/2020).

Surat rujukan

Fify mengatakan, puskesmas akan membuat surat rujukan sebelum pasien Covid-19 tanpa gejala itu dibawa ke Wisma Atlet.

Di samping itu, puskesmas akan meminta surat rekomendasi dari perangkat RT dan RW, yang menyatakan pasien tidak sanggup melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Saat ini setiap puskesmas punya ambulans untuk mengantar, dan juga Unit AGD (Ambulans Gawat Darurat) Dinas Kesehatan telah mempunyai bus berkapasitas 20 orang, untuk dipakai mengantar pasien,” katanya.

Terbanyak

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sekitar 45 persen orang yang terpapar Covid-19 di Jakarta berkondisi tanpa gejala.

Sedangkan 40 persen lainnya bergejala sedang, dan 15 persen bergejala berat dan kritis.

Hingga Senin (28/9/2020) jumlah kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 12.732 orang.

Sedangkan jumlah kasus konfirmasi positif secara total di Jakarta sampai Senin (28/9/2020) mencapai 72.177 orang.

Tata cara

Pemprov DKI Jakarta telah membuat sembilan prosedur pengajuan isolasi mandiri, bagi warga yang terpapar Covid-19 tanpa gejala.

Tercatat ada sembilan tahapan yang harus ditempuh pasien, demi mendapatkan penanganan Covid-19 di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran (FIKM) Jakarta Pusat.

“Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan pemerintah pusat menyediakan fasilitas 2.000 tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala,” demikian pengumuman yang dimuat di akun Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta @dinkesdki pada Sabtu (26/9/2020).

“Fasilitas isolasi itu berada di flat isolasi mandiri Kemayoran (Wisma Atlet/FIKM),” tulis Dinas Kesehatan DKI.

Faskes itu hanya menerima pasien yang benar-benar tanpa gejala dan non-komorbid.
Sedangkan pasein gejala ringan hingga sedang dan komorbid, tidak bisa dirujuk ke FIKM.

“Jangan datang sendiri agar tidak salah lokasi,” tandasnya. (Fajar Al Fajri

Prosedur mengajukan isolasi mandiri di fasilitas pemerintah:

1. Pasien harus memiliki hasil tes PCR positif Covid-19.

2. Melapor kepada Gugus Tugas Covid-1 tingkat RT/RW.

3. Membawa surat pernyataan tidak mampu isolasi mandiri dari RT atau RW setempat.

4. Laporan diteruskan kepada Gugus Tugas Kecamatan dan Puskesmas Kecamatan

5. Tim Puskesmas Kecamatan melakukan penilaian (assestment) terhadap hasil laboratorium PCR.

6. jika benar dan merupakan pasien tanpa gejala, pasien dirujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran.

7. Pihak puskesmas kecamatan mendaftarkan pasien secara daring.

8. Tim di flat isolasi mandiri Kemayoran akan memverifikasi pendaftaran secara sistem.

9. Bila data itu dinyatakan valid, pasien mendapat persetujuan untuk menjalani isolasi mandiri di FIKM.

Ikuti kami di
660 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved