New Normal

PSBB Proporsional Diperpanjang sampai 16 Agustus 2020 untuk Wilayah Depok dan Bekasi

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memutuskan PSBB proporsional di wilah Depok dan Bekasi, sampai 16 Agustus 2020.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Healthline
Ilustrasi seorang perempuan memakai masker kain hitam. 

WARTA KOTA WIKI -- Masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) diperpanjang sampai 16 Agustus 2020.

Keputusan itu diumumkan sendiri oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Kamis (30/7).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.419-Hukham/2020, bertanggal Kamis, 30 Juli 2020.

Surat keputusan itu mengatur tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan PSBB proporsional, di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Memerpanjang pemberlakuan PSBB proporsional di wilayah Bodebek, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2020," begitu tertulis dalam SK Gubernur Jawa Barat tersebut.

Skala mikro

Dalam keputusannya itu, Ridwan Kamil memerintahkan para pimpinan daerah di Bodebek untuk menerapkan PSBB proporsional dalam skala mikro, sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing daerah Kabupaten/Kota.

"Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal, atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proporsional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tertulis dalam SK tersebut.

Dalam SK itu Ridwan juga menyatakan bahwa PSBB proporsional dapat kembali diperpanjang, apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. (Vinny Amelia)

Ikuti kami di
582 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved