New Normal

Jika Suhu Tubuh Mencapai 37,3 Derajat Celcius, Lebih Baik Diam di Rumah

Mengukur suhu tubuh sendiri akan menjadi kebiasaan baru masyarakat di masa new normal ini, karena ada aturan suhu tubuh standar untuk bepergian.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
jbmdl.jb.mil/Gustavo Gonzalez
Petugas kesehatan Liberia sedang memeriksa suhu tubuh tenaga kesehata asal Amerika Serikat yang baru datang pada 27 Oktober 2014. Ilustrasi untuk thermometer, thermogun. 

WARTA KOTA -- Pandemi Covid-19 memang betul-betul memaksa manusia mengubah kebiasaannya, menjadi perilaku yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Bukan hanya harus rajin cuci tangan, dan selalu mengenakan masker saat berada di luar rumah, melainkan mengukur suhu tubuh juga harus dibiasakan. Apalagi saat hendak bepergian ke luar kota.

Jika tubuh mulai terasa tidak nyaman, ngilu-ngilu, dan memanas, segera periksa temperaturnya.

Bila thermometer menunjukkan angka 37,3 derajat Celcius sampai dua kali, lebih baik tetap tinggal di rumah.

Pasalnya, angka 37,3 derajat Celcius itu sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebagai patokan suhu tubuh maksimal bila seseorang akan masuk ke sebuah tempat.

Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, yang mengatur protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilotas umum, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, suhu tubuh menjadi indikator penting dalam menerima pengunjung atau tamu bagi industri wisata.

Dilarang masuk

Disebut di sana pengelola mal dan hotel wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap orang yang akan masuk ke gedung mereka.

Jika didapati seseorang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat Celcius, maka orang itu harus diperiksa lagi suhu tubuhnya lima menit kemudian.

Bila pemeriksaan kedua masih menunjukkan angka 37,3 derajat Celcius, maka orang tersebut dilarang masuk.

Khusus untuk pengelola hotel, bila calon tamu tersebut memiliki surat hasil pemeriksaan kesehatan, yang menyatakan dirinya bebas Covid-19, maka dia diperbolehkan menginap.

Hanya saja, petugas pemeriksa harus melihat tanggal surat itu dikeluarkan.

Bila yang diajukan adalah hasil pemeriksaan RT-PCR, maka tanggalnya tidak boleh lebih dari 7 hari dari waktu kedatangan di hotel.

Bila surat itu adalah hasil pemeriksaan rapid test, maka tanggalnya tak boleh lebih dari 3 hari dari waktu kedatangan.

Evaluasi diri

Selain menolak masuk calon tamu yang menunjukkan gejala demam itu, petugas harus menanyakan riwayat perjalanan tamu itu.

Bahkan tamu itu harus mengisi laporan evaluasi diri (self assessment) kondisi kesehatannya.

Bila hasil self assessment itu memiliki risiko besar Covid-19, maka tamu tersebut harus dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pemeriksaan.

Aturan ini tak hanya berlaku untuk hotel besar, tapi juga harus dilakukan pengelola homestay, losmen, asrama, dan sejenisnya.

Dijelaskan dalam KMK itu, pemeriksaan suhu tubuh merupakan bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat, dengan deteksi cikal-bakal kasus sedini mungkin.

Karena itu, bila Anda merasakan badan tidak nyaman, dan suhu tubuh meninggi, sebaiknya segera beristirahat dan membatalkan kegiatan hari itu.

Apalagi Anda sendiri yang tahu persis tubuh Anda sendiri. Inilah new normal manusia saat ini.

Aturan Baru untuk Berwisata ke Taman Margasatwa Ragunan

Inilah Panduan Mengenali Tingkat Risiko Penularan Virus dalam Aktivitas Sehari-hari

Tingkat Risiko Penularan Virus Dapat Ditekan dengan Protokol Kesehatan

Ikuti kami di
520 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved