Cagar Budaya
Gedung Candra Naya
Candra Naya adalah bangunan cagar budaya yang dilindungi undang-undang seperti Monumenten Ordonnatie Staatsblad Nomor 238 Tahun 1931.
Penulis: Janlika Putri | Editor: Intan Ungaling Dian
Keturunan Khouw Kim An—menjual Candra Naya kepada pengembang yang ingin membangun apartemen di atas tanah tersebut pada tahun 1990-an.
• Bunga Citra Lestari 16 Tahun Berkarya di Panggung Hiburan Indonesia
• Greg Capullo, Penulis Komik Batman Berbagi Ilmu Sukses untuk Komikus Muda di Singapura
Dua tahun kemudian, pemilik baru gedung itu yakni Modern Group merobohkan bangunan di sekeliling gedung utama sehingga hanya tersisa bangunan utama.
Bangunan beton modern pun mulai didirikan di sana. Badai krisis ekonomi menerjang Indonesia tahun 1997. Pembangunan pun terhenti.
Bos Modern Grup, Samadikun Hartono, terlibat kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Proyek mangkrak itu dilanjutkan kembali oleh PT Wismatama Propertindo.
Satu hotel dan dua bangunan apartemen StarCity berdiri di seputar Gedung Candra Naya.
Candra Naya tetap dilestarikan dan menjadi bangunan cagar budaya yang dilindungi hukum.
Di bagian belakang bangunan utama ini juga masih terdapat kolam ikan besar yang menyejukkan suasana berikut sederet kafe untuk bersantai untuk masyarakat masa kini.
Mengunjungi Candra Naya membuat siapapun tersadar mengenai keberadaan etnis Tionghoa sejak dulu kala memang sudah berkaitan erat di negara ini, terutama di Jakarta.
Candra Naya
Letak : Jalan Gajah Mada No 188, Taman Sari, Jakarta Barat
Jam operasional: Senin-Minggu (08.00-17.30 WiB)
Tiket : Gratis
Transportasi: Transjakarta turun di halte Olimo. Commuter Line atau kereta api turun di Stasiun Kota, lalu dilanjutkan naik TransJakarta Jurusan Kota-Blok M dan tuturn di halte Olimo.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!