WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Pembelajaran Tatap Mula (PTM) 100 persen yang mulai berlaku pada 3 Januari 2022, menimbulkan pro dan kontra di kalangan orangtua siswa.
Yang kontra menyatakan tak setuju karena khawatir anak mereka bisa tertular Covid-19, apalagi dengan munculnya varian Omicron.
Menanggapi pro dan kontra itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membuka layanan pengaduan atau hotline perihal PTM tersebut.
Menurut catatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, 10.429 sekolah di Ibu Kota telah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen.
"Warga DKI Jakarta tercinta tolong catat dua nomor di bawah ini, 085775368500 dan 085775368501. Nah dua nomor tersebut bisa dihubungi terkait Pertemuan Tatap Muka terbatas," kata Ariza melalui akun Instagram resminya @arizapatria yang dikutip pada Selasa (4/1/22).
Orang nomor dua di Ibu Kota ini bersyukur atas dimulainya PTM dengan kapasitas 100 persen, yang dimulai pada Senin (3/1/22).
"Terima kasih kepada para petugas kesehatan dan seluruh petugas lintas dinas," tambahnya.
Politikus partai Gerindra ini juga mengimbau agar tetap mematuhi dan tidak abai terhadap protokol kesehatan (prokes).
"Kepada para siswa dan orangtua murid, dengan mengucap Bismillahirahmanirahim kita laksanakan PTM terbatas 100 persen. Selamat bagi para siswa siswi dan kita semua. Mari jaga bersama protokol kesehatan di manapun kita berada. Cek juga akun media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta," katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai 3 Januari 2022.
Dasar pertimbangan PTM 100 persen
Berdasarkan kalender pendidikan, 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022.
Selain itu, melihat kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta yang terkendali maka Pemprov DKI Jakarta menggelar PTM 100 persen.
Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta dan merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, serta SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu:
1. Capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
2. Capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen
3. Vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
Teknis pelaksanaan
Nahdiana juga menjelaskan teknis pelaksanaan PTM 100 persen itu, yakni:
1. Ruang kelas bisa diisi sampai 100 persen kapasitas.
2. Durasi belajar di ruang kelas paling lama 6 jam.
3. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama seluruh warga sekolah.
Nahdiana juga menjelaskan bahwa pihaknya masih mengizinkan peserta didik yang belum mau mengikuti PTM Terbatas di sekolah, lantaran pertimbangan orangtua.
Untuk itu, orangtua dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah, dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.
Diharapkan orangtua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
Pelacakan dan pemeriksaan
Dia juga mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 5 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan, dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan pelacakan kepada warga sekolah yang berkontak erat.(Yolanda Putri Dewanti)
Halaman selanjutnya