Mengenal SWDKLLJ, Fungsi dan Cara Memperoleh Manfaatnya

Penulis: AC Pinkan Ulaan
Dengan membayar SWDKLLJ setiap tahun, pemilik kendaraan bermotor bisa mengajukan permohonan santunan bila mengalami kecelakaan lalu lintas. Keterangan foto: Ilustrasi

WARTA KOTA WIKI -- Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, yang ditarik per satu tahun.

Besarannya beragam, tergantung nilai kendaraan bermotor, bobotnya, dan urutan kepemilikan karena berlaku pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu.

Selain pajak, pemilik kendaraan bermotor juga dibebani Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, atau di bukti setoran pajak disingkat menjadi SWDKLLJ.

Itu adalah "premi" asuransi kecelakaan yang diselenggarakan negara, melalui PT Jasa Raharja.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu kemudian mengelola dana yang terkumpul dari SWDKLLJ ini, dan menggunakannya untuk mebayar santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Selain melalui SWDKLLJ PT Jasa Raharja juga memperoleh premi dari iuran wajib penumpang angkutan umum bermotor, yang dibayarkan saat seseorang membeli tiket.

Dengan dana inilah PT Jasa Raharja membayarkan santunan kepada korban kecelakaan atau keluarganya, untuk membantu korban membayar biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan lalu lintas itu.

Besaran SWDKLLJ

Besaran SWDKLLJ ini tergantung dari jenis kendaraan, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008, dan diperbaharui dengan PMK Nomor 16/2017.

Di sana disebutkan bahwa sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.

Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya memiliki sumbagan wajib sebesar Rp20.000.

SWDKLLJ sepeda motor, sepeda kumbang, dan skuter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000.

Sementara pemilik sepeda motor dengan volume mesin di atas 250 cc harus membayar sebesar Rp 80.000.

Sedangkan SWDKLLJ untuk kendaraan roda empat jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp140.000.

Kendaraan jenis mobil yang digunakan sebagai angkutan umum penumpang dengan volumen mesin sampai dengan 1600 cc memiliki SWDKLLJ sebesar Rp70.000.

Untuk bus dan mikro bus bukan angkutan umum dikenai SWDKLLJ sebesar Rp150.000.

Sedangkan bus dan mikro bus yang digunakan untuk angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya dengan volumen mesin di atas 1600 cc dikenai SWDKLLJ sebesar Rp87.000.

Kemudian SWDKLLJ truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container dan sejenisnya sebesar Rp160.000.

Hanya saja, nilai yang tercantum di bukti setoran pajak kendaraan bermotor selalu lebih besar Rp3.000 dari angka-angka di atas.

Itu karena pemilik kendaraan bermotor juga dikenai biaya penggantian pembuatan Kartu Dana/Sertifikat sebesar Rp3.000.

Denda progresif

Telah disebutkan di atas bahwa SWDKLLJ dibayar setiap tahun, berbarengan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hanya saja ada orang-orang yang suka menunda pembayaran pajak tahunan ini, kadang sampai 5 tahun menunggu sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis masa berlakunya dan harus diganti.

Untuk mereka ini, maka mulai tahun 2017 Pemerintah memberlakukan mekanisme progressive rate untuk denda keterlambatan pembayaran SWDKLLJ, yang diatur di PMK Nomor 16 Tahun 2017.

Besar progressive rate untuk keterlambatan itu adalah sebagai berikut:

- 1-90 hari denda 25 persen;

- 91-180 hari denda 50 persen;

- 181-270 hari dengan 75 persen;

- lebih dari 270 hari denda 100 persen.

Namun disebutkan pula nominal pengenaan denda maksimal adalah Rp100.000

Kriteria orang yang bisa mengajukan klaim

Karena sudah membayar SWDKLLJ, pemilik kendaraan bermotor bisa mengklaim uang pertanggungan bila menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Kriteria pemilik kendaraan bermotor yang boleh mengajukan klaim ke PT Jasa Raharja ini diatur dalam UU No 34 Tahun 1964, yaitu:

'Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor yang ditabrak oleh kendaraan bermotor lain yang menjadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi'.

Dengan kata lain, pengemudi kendaraan bermotor yang menabrak atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas tidak bisa mengajukan klam santunan.

Bahkan penumpang kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga tidak bisa mengajukan klaim.

Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos pintu perlintasan kereta api yang sudah menutup juga tak bisa mengajukan klaim.

Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan tunggal, atau tidak melibatkan kendaraan lain, juga tidak memenuhi kriteria untuk menerima santunan dari Jasa Raharja.

Prosedur pengajuan klaim

- Lapor polisi

Agar bisa mengajukan klaim ke Jasa Raharja, korban harus memiliki surat dari kepolisian yang membawahi lokasi kecelakaan tersebut.

Karena itu, bila da mengalami kecelakaan segeralah melapor ke kantor polisi setempat, tepatnya unit kecelakaan lalu lintas.

Di sana Anda juga bisa menanyakan informasi seputar prosedur pengajuan klaim ke Jasa Raharja.

- Menghubungi Jasa Raharja

Setelah mendapat surat laporan dari kepolisian maka langkah selanjutnya adalah menghubungi PT Jasa Raharja.

Saat ini Anda bisa menghubungi institusi ini melalui contact center 1500020, atau lewat SMS Center di nomor 081210500500.

Pihak Jasa Raharja juga telah memiliki aplikasi bernama JRku, yang bisa diperoleh di Play Store dan AppStore.

Pada tahap ini Anda harus mengisi formulir pengajuan klaim, kemudian menyerahkannya bersama dokumen pendukung.

Pihak Jasa Raharja kemudian akan memeriksa dan menganalisis surat pengajuan beserta dokumen-dokumennya, untuk menentukan besar santunan yang diberikan.

Dokumen yang dibutuhkan

Agar proses klaim berjalan tanpa hambatan dan disetujui, maka para pengaju klaim harus menyiapkan sejumlah dokumen.

Sebagaimana dilansir laman indonesiabaik.id, dokumen-dokumen itu ialah:

Dokumen Dasar

- Formulir pengajuan santunan

- Formulir keterangan singkat kecelakaan

- Formulir kesehatan korban

- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

Dokumen Pendukung

Korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakan pihak berwenang lainnya.

2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit.

3. Fotokopi KTP korban.

4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan), dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:

1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

2. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

3. Fotokopi KTP korban

4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

2. Surat kematian dari rumah sakit/ Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.

6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.

7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain.

Untuk Korban meninggal dunia di TKP:

1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

3. Fotokopi korban dan ahli waris.

4. Fotokopi KK

5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Besaran santunan

Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017, tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Untuk korban meninggal dunia, ahli warisnya akan memperoleh santunan Rp50 juta.

Bila korban mengalami kecacatan, maka nilai santunan ditentukan berdasarkan golongan kecacatan yang sudah ditentukan.

Besarannya dihitung dari persentase nilai maksimal Rp50 juta.

Korban yang mengalami luka-luka berat dan dirawat di rumah sakit mendapat santunan sesuai nilai perawatannya, dan tidak lebih dari Rp25 juta.

Sedangkan korban dengan luka ringan yang tidak perlu dirawat di rumah sakit juga mendapat santunan untuk penggantian biaya P3K dengan nilai maksimal Rp1 juta.

Korban juga bisa melakukan klaim biaya ambulans dengan nilai maksimal Rp500.000.

Sementara bila korban meninggal dunia tidak memiliki ahli waris, maka pihak yang melakukan perawatan jenazah dan penguburannya bisa mendapat penggantian biaya sebesar Rp4 juta.

Ahli waris

Bila korban meninggal dunia, maka santunan diberikan kepada ahli warisnya yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan Pemerintah.

Sebagaimana dilansir laman jasaraharja.co.id, mereka adalah:

1. Janda atau Duda yang sah dari korban;

2. Anak - Anak yang sah dari korban;

3. Orangtua yang sah dari korban;

4. Apa bila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Kadaluarsa

Pengajuan klaim harus dilakukan secepatnya dari tanggal kecelakaan, karena hak ini bisa kadaluarsa.

Pengajuan tak boleh lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.

Bila pengajuan klaim sudah disetujui, korban atau ahli waris harus segera menagih uang santunan dalam waktu 3 bulan setelah klaim disetujui oleh Jasa Raharja.

Sebab kalau tidak, uang pertanggungan itu akan ditarik lagi oleh Jasa Raharja.

Nah setelah mengenal SWDKLLJ itu apa, semoga Anda bisa memanfaatkan "asuransi kecelakaan" sesuai dengan peruntukan dan aturannya.

Namun lebih baik lagi adalah tidak mengalami kecelakaan lalu lintas sama sekali, karena sejatinya santunan Rp50 juta itu tak bisa mengganti nilai dari kehadiran anggota keluarga yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Halaman selanjutnya

Denda progresif

...

Berita Populer