WARTA KOTA WIKI -- Kepolisian Republin Indonesia telah meluncurkan layanan baru, yakni layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring atau online.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono, layanan itu akan memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM. Setidaknya masyarakat tak perlu datang Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Bahkan masyarakat bisa memperpanjang SIM dari telepon seluler (ponsel) pintarnya, dengan membuka aplikasi bernama Sinar di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sinar sendiri merupakan singkatan dari SIM Nasional Presisi, dan merupakan salah satu wujud program Polri Presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Layanan didukung pembayaran cashless sehingga semakin transparan, dan meminimalisir calo serta pungli. Program ini juga didukung pengiriman SIM dengan PT Pos Indonesia," kata Istiono.
Beginilah cara membuat dan memperpanjang SIM secara daring:
Registrasi
1. Masyarakat mengunduh aplikasi bernama Digital Korlantas Polri dari Play Store untuk ponsel Android, atau App Store untuk ponsel Apple.
2. Mendaftar (registrasi) dengan memasukan nomor ponsel dan alamat email untuk mendapatkan nomor OTP untuk verifikasi.
3. Melakukan verifikasi menggunakan nomor OTP yang dikirim.
4. Membuat kata sandi (password) untuk aplikasi tersebut.
4. Lanjutkan pendaftaran dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP elektronik, dan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP.
Data itu nantinya diverifikasi oleh polisi melalui face recognition. Apabila registasi dinyatakan valid, maka aplikasi siap digunakan.
SIM
Masyarakat yang akan menggunakan layanan SIM online, baik membuat SIM baru atau memperpanjang, bisa memilih menu SIM Nasional Presisi atau Sinar yang terdapat beranda.
"Di sana pemohon dapat membuat SIM A dan C atau memperpanjang SIM A dan C," kata Istiono saat peluncuran SIM online di Satpas Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).
Setelah memilih menu Sinar, maka inilah langkah-langkah selanjutnya:
Perpanjangan SIM
1. Melakukan tes kesehatan di menu e-rikkes dan tes psikologi di menu e-Ppsi. Kedua menu itu bagian dari Sinar.
2. Pilih golongan SIM yang akan dibuat atau diperpanjang, SIM A atau SIM C.
3. Mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan melakukan foto diri. Di proses ini terjadi verifikasi kembali, yang bila gagal tak bisa melanjutkan ke proses berikutnya.
4. Melengkapi persyaratan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Bila sudah melakukan kedua pemeriksaan ini sebelumnya, hasilnya secara otomatis akan tersedia.
5. Memilih lokasi Satpas.
6. Memasukkan data rekening bank untuk pengembalian biaya bila proses perpanjangan SIM secara daring gagal.
7. Memilih metode pengiriman atau pengambilan. Metode pegiriman yang tersedia adalah melalui PT Pos Indonesia atau Gosend. Sementara metode pengambilan memiliki opsi diambil sendiri atau diwakilkan.
8. Konfirmasi data untuk memastikan data yang dimasukkan sudah sesuai. Di bagian akhir halaman ini terdapat informasi biaya perpanjangan SIM A atau C. Klik tanda centang untuk menyimpan data tersebut.
9. Melakukan pembayaran dengan opsi yang tersedia melalui BNI dan bank lainnya. Pemohon akan mendapat nomor akun virtual (virtual account). Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking dan ATM.
10. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pemohon bisa melihat status perpanjangan SIM melalui menu transaksi. Statusnya berubah sesuai tahap perpanjangan SIM, yakni Diproses, Dikirim, dan Selesai begitu SIM diterima.
11. Ketika SIM sudah diterima, pemohon harus melakukan konfirmasi bahwa SIM telah diterima, dan mengisi survei kepuasan pelanggan.
12. SIM versi digital akan terlihat di Beranda, dan pemohon harus mengklik button "perbarui" agar datanya termutakhirkan.
Pembuatan SIM baru
1. Klik menu Sinar dan pilih Pembuatan SIM.
2. Pilih golongan SIM yang akan dibuat, SIM A atau SIM C.
3. Mengunggah foto KTP, foto tanda tangan, dan melakukan foto diri. Di proses ini terjadi verifikasi kembali, yang bila gagal tak bisa melanjutkan ke proses berikutnya.
4. Melengkapi persyaratan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Bila sudah melakukan kedua pemeriksaan ini sebelumnya, hasilnya secara otomatis akan tersedia.
5. Memilih lokasi Satpas.
6. Memasukkan data rekening bank untuk pengembalian biaya bila proses perpanjangan SIM secara daring gagal.
7. Melakukan uji kompetensi pembuatan SIM A dan C secara daring, menggunakan mesin simulator 3D yang lengkap dengan perangkat audio visual, sehingga peserta tes akan merasa seperti berada di atas kendaraan saat menjawab soal-soal uji teori yang diberikan.
8. Apabila seluruh uji dan syarat terpenuhi maka pemohon akan diminta membayar BNPP dengan opsi yang tersedia melalui BNI dan bank lainnya. Pemohon akan mendapat nomor akun virtual (virtual account). Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking dan ATM.
9. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pemohon bisa melihat status perpanjangan SIM melalui menu transaksi. Statusnya berubah sesuai tahap perpanjangan SIM, yakni Diproses, Dikirim, dan Selesai begitu SIM diterima.
10. Ketika SIM sudah diterima, pemohon harus melakukan konfirmasi bahwa SIM telah diterima, dan mengisi survei kepuasan pelanggan.
11. SIM versi digital akan terlihat di Beranda, dan pemohon harus mengklik button "perbarui" agar datanya termutakhirkan.
Tes Kesehatan dan psikologi
Tes kesehatan dan psikologi untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan dilakukan secara fisikal, namun pemesanannya bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Kesehatan:
1. Klik menu SIM atau Sinar
2. Klik e-rikkes untuk tes kesehatan.
3. Memasukkan NIK dan melakukan swafoto (selfie), dan memilih lokasi pemeriksaan yang sudah mendapat rekomendasi dari Pusdokes Polri.
4. Pemohon akan mendapat kode pemesanan (booking) untuk ditunjukan saat berkunjung ke dokter yang sudah dipilih.
5. Melakukan pembayaran.
6. Dokter akan memutakhirkan (update) data pemohon dengan memasukkan hasil pemeriksaan ke sistem.
Apabila pemohon tidak memenuhi syarat kesehatan perpanjangan SIM online, maka proses perpanjangan SIM tidak bisa dilanjutkan.
Untuk lakukan pemeriksaan psikologi pemohon pilih link e-Ppsi di Sinar.
Psikologi
1. Pilih menu e-Ppsi
2. Memasukkan NIK dan swafoto selfie
3. Membayar tes secara daring.
4. Setelah pembayaran diterima, pemohon akan mendapat pertanyaan yang harus jawab.
Tes psikologi di Sinar dipastikan sudah terakreditasi oleh Biro SDM Psikologi Polri.
Apabila pemohon memenuhi syarat, hasil tes akan otomatis masuk sistem.
Namun apabila pemohon tidak penuhi syarat maka pemohon akan diberikan satu kali lagi kesempatan untuk konseling daring.
Halaman selanjutnya