WARTA KOTA WIKI -- Sejumlah kepala daerah perkotaan turut meminta agar warganya tidak mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442H, atau tahun 2021.
Bila ke masyarakat permintaan itu berupa imbauan, namun bagi aparatur sipil negara (ASN) permintaan itu adalah larangan.
DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah akan mendapat sanksi.
Hal itu diutarakan Riza saat menghadiri acara Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan INI-ISTN di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (11/4/2021).
"Kami minta seluruh ASN tidak mudik karena akan ada sanksi," kata Riza tegas.
Riza juga meminta masyarakat agar tetap berada di rumah dan tidak mudik ke kampung halaman pada 6-17 Mei 2021. Hal itu agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.
"Kami sarankan untuk tetap berada di rumah, tidak perlu mudik. Lebaran secara virtual melalui video call, WhatsApp dan sebagainya,” katanya.
“Jangan sampai Hari Raya yang berbahagia ini justru menimbulkan masalah baru. Justru kami minta masyarakat berada di Jakarta, tidak perlu mudik ke kampung,” sambungnya.
Sampai saat ini Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji kemungkinan kembali diberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), bagi masyarakat yang harus mudik seperti tahun lalu.
"Terkait larangan mudik, sedang kami kaji terkait perlu atau tidaknya SIKM. Tunggu saja teman-teman media dan masyarakat," ujar Riza.
Sebelumnya diberitakan pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman pada 6-17 Mei 2021 mendatang, untuk menekan penyebaran Covid-19.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Banten
Gubernur Banten, Wahidin Halim, memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, termasuk soal larangan mudik.
“Sebagai Pemerintah Daerah kami ikuti. Kami taat kepada kebijakan Pemerintah Pusat. Mudik dilarang ya kami ikuti,” kata gubernur yang akrab disapa WH ini, sebagaimana dikutip dari laman bantenprov.go.id.
Untuk itu Pemprov Banten akan secepatnya membuat imbauan dan langkah-langkah strategis, menyusul keluarnya Keputusan Kementerian Perhubungan, yang melarang aktivitas Mudik Lebaran Tahun 2021.
Bila regulasi terkait telah dikeluarkan secara resmi dalam bentuk Permenhub, Gubernur akan segera membuat imbauan kepada masyarakat.
Pemprov Banten telah bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk melakukan penyekatan, dengan mendirikan pos pemeriksaan, untuk mencegah aktivitas mudik masyarakat.
Pihak Polda Banten sendiri telah menentukan pos penyekatan di sejumlah titik, salah satunya di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak yang dilakukan di Gerbang Tol (GT) Cikupa dan di Gerbang Tol Merak.
Nantinya, petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan, termasuk kendaraan barang untuk mengantisipasi adanya penyelundupan pemudik.
Pasalnya aneka modus menyembunyikan pemudik banyak ditemukan pada Lebaran tahun lalu.
Lebaran tahun ini, tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang Pelabuhan Merak pun tidak akan melayani penumpang yang ingin menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Selain di Pelabuhan Merak, petugas juga akan disiagakan di Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Titik Pos Penyekatan Polda Banten:
- Jalan Tol Jakarta - Merak: GT Cikupa dan GT Cikupa.
- Jalan arteri Jakarta - Merak: depan Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang dan pertigaan Asem, Cikande, Kabupaten Serang.
- Kota Serang: Simpang Pusri Jalan Jenderal Sudirman, Kemang.
- Kota Cilegon: Pertigaan Gerem dan Pintu masuk Pelabuhan Merak.
- Lebak: Perbatasan Jasinga Bogor dan Cilograng perbatasan dengan Sukabumi.
- Pandeglang: Gayam.
Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi juga mengimbau warganya untuk tetap berada di Kota Bekasi selama Hari Raya Idul Fitri 2021.
“Pemerintah bikin imbauan dilarang mudik, terus kami turunkan juga imbauan. Kalau ada sanksi-sanksi lain ya paling sanksi sosial,” Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dalam keterangan pers pada Minggu (11/4/2021).
Rahmat menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga tidak mengizinkan ASN-nya mudik tanpa alasan mendesak.
Rahmat menjelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tidak banyak yang berasal dari luar daerah.
Surat Edaran (SE) larangan mudik bagi ASN juga dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 8 tahun 2021.
ASN diminta untuk tidak mudik atau keluar daerah bila kepentingannya tidak mendesak. Isi surat edaran menyebutkan ASN yang mendapat pengecualian, yaitu memiliki catatan perjalanan dinas yang bersifat penting dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon dua.
Tahun ini Pemkot Bekasi tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sebab wilayahnya hanya menjadi pelintasan arus kendaraan dari Jakarta menuju Kabupaten Bekasi.
"Kita enggak ada pemeriksaan SIKM ataupun penyekatan terkait larangan mudik," kata Rahmat. (Junianto Hamonangan/Muhammad Azzam/*)
Halaman selanjutnya