Enam Aturan Pertunjukan Musik Hidup yang Harus Ditaati Pengusaha Restoran dan Kafe

Editor: AC Pinkan Ulaan
Musisi yang tampil di kafe dan restoran di DKI Jakarta wajib mengenakan masker saat berada di panggung.

WARTA KOTA WIKI -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mewajibkan kepada para seniman, yang mengisi pertunjukan musik hidup di kafe dan restoran, untuk mengenakan maskernya saat bekerja.

Artinya, ketika bernyanyi pun sang biduan harus tetap mengenakan maskernya.

Pasalnya masker sudah teruji mengurangi kemungkinan seseorang tertular virus corona 2, asal dipakai secara benar.

Aturan mengenai penggunaan masker bagi musisi itu tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Parekraf Nomor 342/SE/2020, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe.

Surat yang diteken pelaksana tugas Kepala Dinas Parekraf, Gumilar Ekalaya, telah dibagikan kepada pelaku usaha pada Selasa (25/8/2020).

Enam poin

Bukan hanya soal penggunaan masker yang diatur dalam surat edara terbaru dari Disparekraf DKI Jakarta.

Gumilar mengatakan ada enam poin yang disampaikan kepada pelaku usaha restoran dan kafe, terkait penyelenggaraan musik hidup (live music).

1. Akustik

Pertama, band live music yang diperbolehkan adalah jenis akustik, dengan maksimal penampil empat orang termasuk penyanyi.

2. Pakai masker

Kedua, mereka diwajibkan untuk memakai masker demi mencegah penularan, dan juga saling menjaga jarak.

“Mereka juga tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung atau tamu,” kata Gumilar pada Kamis (27/8/2020).

3. Dilarang dansa

Gumilar melanjutkan, poin ketiga adalah para tamu atau pengunjung yang hadir dilarang melantai, atau berdansa saat pertunjukan music berlangsung. Hal ini dilakukan demi mencegah munculnya kerumunan, yang memicu pada penularan Covid-19.

4. Dilarang undang artis terkenal

Keempat, para pelaku usaha kafe dan restoran dilarang mengadakan event atau pertunjukan dengan mendatangkan artis terkenal, baik skala nasional maupun internasional. Keberadaan artis dianggap dapat menimbulkan kerumunan orang yang datang.

5. Volume suara yang wajar

Kelima, para pelaku usaha diminta tetap menjaga volume suara sesuai ambang batas. Jangan sampai volume terlalu kencang, sehingga mengganggu orang lain atau memicu kerumunan orang.

6. Sanksi bagi pelanggar

Keenam, pelanggaran protokol kesehatan dapat dikenai sanksi yang berlaku. Hal ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Edaran ini kami minta menjadi perhatian, dan dilaksanakan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Gumilar, surat tersebut juga ditembuskan kepada delapan pihak. Di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan; Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria; Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah; para Asisten Setda DKI; para Wali Kota Administrasi di DKI Jakarta; Kasatpol PP; Kabiro Perekonomian dan Keuangan Setda DKI dan para Kepala Sudin Parekraf di masing-masing wilayah. (Fajar Al Fajri)

Berita Populer