Tilang Elektronik (ETLE) di wilayah hukum Polda Metro Jaya Diberlakukan Kembali Mulai 21 Juli 2020

Editor: AC Pinkan Ulaan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus (kanan) dalam jumpa pers pada Selasa (14/7/2020).

WARTA KOTA -- Selain mulai menerapkan tilang manual atau tilang konvensional, Direktoran Lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga memberlakukan kembali tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement /ETLE) mulai Senin (21/7/2020).

Pemberitahuan ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (16/7/2020).

ETLE adalah bentuk penegakkan hukum lalu lintas, berdasarkan tangkapan kamera pengawas khusus.

"Tilang elektronik kita berlakukan kenbali bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual, pekan depan," katanya.

Dia menjelaskan, sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di DKI dan sekitarnya, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas, baik secara manual atau elektronik.

Saat itu, katanya, semua petugas difokuskan untuk menangani pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Mulai minggu depan kita akan melakukan penindakan kembali, berupa tilang. Terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo.

Menurut Sambodo jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat 50 persen dibandingkan sebelumnya.

"Melihat di lapangan, dengan tidak adanya penilangan kemudian disiplin lalu lintas masyarakat menurun. Banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat, dan meningkat sekitar 50 persen," katanya. (Budi S Malau)

15 Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Prioritas untuk Ditilang:

1. Mengunakan ponsel sambil berkendara

2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar

3. Mengendarai kendaraan bermotor melawan arus

4. Menerobos ke jalur busway

5. Menyerobot bahu jalan

6. Sepeda motor masuk ke jalan tol

7. Sepeda motor masuk ke jalan layang non tol

8. Melanggar aturan Pemerintah atau larangan yang dinyatakan olehalat pemberi isyarat lalu lintas.

9. Tidak memberikan jalan kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan

11. Melaju melebihi batas kecepatan

12. Tidak menggunakan helm dengan SNI dan tidak memberikan helm dengan SNI kepada penumpang.

13. Tidak menyalakan lampu utama saat berkendara.

14. Menerobos perlintas kereta api ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu perlintasan mulai ditutup.

15. Melakukan balapan kendaraan bermotor di jalan.

Polantas Polda Metro Jaya Akan Memberikan Tilang untuk 15 Pelanggaran Lalu Lintas ini

Pemprov Banten Sedang Susun Protokol Operasional Ojek Online

PSBB Transisi Fase 1 DKI Jakarta Diperpanjang 2 Pekan

Berita Populer