Pemerintah Republik Indonesia (RI) membatalkan penyelenggarakan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, akibat pandemi covid-19.
Menteri Agama RI, Fahrul Razi, menyampaikan pengumuman ini melalui siaran langsung di akun YouTube Kementerian Agama @kemenag_ri pada Selasa (2/6/2020).
Kebijakan Pemerintah RI ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020, yang ditandatangani pada 2 Juni 2020.
Dalam penjelasannya dalam siaran langsung tersebut, Fahrul Razi mengatakan bahwa kebijakan ini diambil demi keselamatan jemaah haji dari pandemi Covid-19.
Selain itu, pandemi Covid-19 di Indonesia, yang telah berlangsung sejak awal Maret 2020, telah berdampak kepada aspek kehidupan, termasuk layanan sosial keagamaan ibadah haji.
Tiga Skenario
Sejak terjadinya pandemi ini Pemerintah telah membentuk tim Krisis Haji 2020, melalui Keputusan Kementerian Agama nomor 23 tahun 2020.
Di sana tercantum tugas tim Krisis Haji adalah merancang, menyusun, dan mitigasi krisis penyelenggaran haji pada tahun 2020.
Menurut Fahrul Razi, skenario lengkap mitigasi penyelanggaran haji, yang disusun tim ini, mengikuti perkembangan dinamika Covid-19 di Arab Saudi maupun Indonesia.
Sejak April 2020 tim Krisis Haji telah menghasilkan skenario penyelenggaran haji, pertama haji dilaksanakan secara normal, kedua ibada haji diselenggaran dengan pembatasan kuota, dan ketiga penyelenggaran haji tahun ini dibatalkan.
Berdasarkan skenario pertama, layanan haji tetap berjalan. Seperti manasik tetap dilaksanakan secara daring, dan pelunasan BPIH dengan protokol kesehatan covid-19.
Sementara skenario kedua, pembatasan kuota haji, menurut Menteri Agama akan memakan waktu yang panjang karena jemaah harus melakukan karantina selama 14 hari.
Apalagi tanggal 26 Juni 2020 merupakan awal keberangkatan haji di Indonesia.
Pemerintah telah melakukan kajian literatur, serta menghimpun data dan Informasi tetang haji di masa lalu, di mana pelaksanaan haji ketika wabah penyakit menular mengakibatkan ribuan jemaah haji menjadi korban.
Kondisi ini menjadi pertimbangan penting oleh Pemerintah RI, melalui Kementerian Agama.
Pertimbangan lain ialah, hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses haji dari negara manapun, termasuk akses persiapannya. Karena itu pemerintah RI tak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan pelaksaan haji.
• Virus Corona Tetap Ada Meski Vaksin Covid-19 Sudah Ditemukan
• Kementerian Kesehatan Prancis Hentikan Pemberian Hydroxychloroquine kepada Pasien Covid-19
• Panduan Protokol Kesehatan bagi Masyarakat yang Kembali Bekerja