PSBB Depok, Bekasi dan Bogor Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020

Editor: AC Pinkan Ulaan
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, sedang menjelaskan new normal yang akan dilakukan di Jawa Barat.

WARTA KOTA WIKI -- Masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor diperpanjang sampai tanggal 30 Mei 2020.

Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomot 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan penanggulangan Covid-19.

Dalam surat yang ditanda tangani Gubernur Jawa Barat , Ridwan Kamil, dijelaskan bahwa perpanjangan ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 289/2020, tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal lain yang mendasari keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini ialah, hasil evaluasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.

Sampai Kamis (28/5/2020) penyebaran Covid-19 belum menunjukkan penurunan ,  yang dibuktikan dengan masih munculnya kasus baru.

Dalam perpanjangan PSBB Jawa Barat ini terdapat  dua periode, yakni untuk wilayah di sekitar Jakarta, yang meliputi wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek).

Kemudian wilayah non-Bodebek memiliki periode yang berbeda karena lebih panjang.

Perpanjang PSBB di wilayah Bodebek berlangsung selama 6 hari, terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020. Periode itu disesuaikan dengan PSBB di Wllayah DKI Jakarta.

Sedangkan perpanjang PSBB wilayah Jawa Barat di luar Bodebek selama 14 hari, terhitung mulai 30 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020.  (Vinny Amelia)

Virus Corona Tetap Ada Meski Vaksin Covid-19 Sudah Ditemukan

Panduan Protokol Kesehatan bagi Masyarakat yang Kembali Bekerja

Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Kota Bekasi Mulai Berlaku pada 14 Mei 2020

Berita Populer