WARTA KOTA WIKI -- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021, di Kota Tangerang akan berlangsung pada 11 Juni sampai 9 Juli 2020.
Seluruh proses PPDB dilakukan secara dalam jaringan (daring/online), dan pendaftaran dilakukan melalui laman ppdbmandiri.tangerang.kota.go.id.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Masyati, sehubungan dengan masih berlangsung pandemi Covid-19, pada tahun ini PPSB tingkat sekolah dasar (SD) juga dilakukan secara daring.
Jalur penerimaan
Untuk PPDB Tahun Ajaran 2020-2021, Dinas Pendidikan Kota Tangerang membuka tiga jalur penerimaan untuk tingkat SD, dan empat jalur untuk tingkat SMP.
Jalur-jalur tersebut ialah (SD):
- Jalur Zonasi
- Jalur Afirmasi (Khusus untuk siswa kurang mampu yang sudah masuk data terpadu kesejahteraan sosial)
- Jalur Perpindahan orangtua atau wali
Jalur penerimaan untuk tingkat SMP:
- Jalur Zonasi
- Jalur Afirmasi (Khusus untuk siswa kurang mampu yang sudah masuk data terpadu kesejahteraan sosial)
- Jalur Perpindahan orangtua atau wali
- Jalur Prestasi.
Daya tampung
Jumlah siswa yang diterima di setiap sekolah disesuaikan dengan daya tampung sekolah tersebut.
Namun persentasenya setiap jalur sama di setiap sekolah.
Sekolah Dasar:
Persentase penerimaan setiap jalur untuk tingkat SD ialah, 80 persen dari jalur Zonasi, 15 persen dari jalur Afirmasi, dan 5 persen dari jalur Perpindahan.
Persentase di jalur Zonasi terbagi menjadi:
- Zona Lingkungan Sekolah 40 persen
- Zona Wilayah 20 persen
- Zona Umum (antar wilayah) 15 persen
- Zona luar Kota 5 persen.
SMP
Persentase penerimaan setiap jalur untuk tingkat SMP ialah, 50 persen dari jalur Zonasi, 15 persen dari jalur Afirmasi, 5 persen dari jalur Perpindahan, dan 30 persen dari jalur Prestasi.
Persentase di jalur Prestasi pun terbagi menjadi prestasi akademik dan non-akademik. Itu pun masih dilihat dari domisili calon siswa, Dalam Kota Tangerang dan Luar Kota.
Maka persentase penerimaan dari jalur prestasi menjadi sebagai berikut:
- Prestasi Akademik/Non-Akademik domisili Dalam Kota 25 persen (dari kapasitas sekolah).
- Prestasi Akademik/Non-Akademik domisili Luar Kota 5 persen.
Wilayah
Dinas Pendidikan Kota Tangerang membagi Zona Wilayah menjadi tiga, yakni Wilayah Timur, Wilayah Tengah, dan Wilayah Barat.
Wilayah Timur terdiri dari:
- Kecamatan Ciledug,
- Kecamatan Larangan
- Kecamatan Karangtengah
- Kecamatan Pinang.
Wilayah Tengah terdiri dari:
- Kecamatan Cipondoh
- Kecamatan Tangerang
- Kecamatan Batuceper
- Kecamatan Benda
- Kecamatan Neglasari.
Wilayah Barat terdiri dari:
- Kecamatan Periuk,
- Kecamatan Karawaci,
- Kecamatam Cibodas
- Kecamatan Jatiuwung.
Berikut jadwal PPDB Kota Tangerang 2020-2021:
Pendaftaran Tingkat SD
- Jalur Afirmasi 11-12 Juni
- Jalur Perpindahan Tugas Orangtua 11-12 Juni
- Jalur Zonasi 15-17 Juni
Pendaftaran Tingkat SMP
- Jalur Zonasi 26-28 Juni
- Jalur Afirmasi 2 Juli
- Jalur Perpindahan Tugas Orangtua 2 Juli
- Jalur Prestasi 6-7 Juli
(*/Andika Panduwinata)
Halaman selanjutnya
- Kecamatan Cipondoh
- Kecamatan Tangerang
- Kecamatan ...