Tiga Prinsip DPMPTSP DKI Jakarta dalam Mencegah Pungli

DPMPTSP DKI Jakarta terus membangun zona integritas pelaksanan layanan publik untuk mencegah pungli.

Editor: AC Pinkan Ulaan
SURYA/RIFKI EDGAR
DPMPTSP DKI Jakarta membangun zona integritas pelaksanan layanan publik untuk mencegah pungli. Keterangan foto: Ilustrasi 

WARTA KOTA WIKI -- Pungutan liar atau pungli adalah salah satu bentuk korupsi yang dilakukan oleh aparat birokrasi saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Laman Ombudsman Republik Indonesia menjelaskan definisi pungli sebagai berikut, "suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang (Pelaksana Pelayanan Publik) dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan."

Disebutkan pula bahwa pungli merupakan salah satu bentuk contoh maladministrasi yang cukup sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Faktor penyebab

Ombudsman RI menulis bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan pelaksana layanan publik melakukan tindakan pungli.

Pertama, karena tidak ada kejelasan prosedur layanan.

Kedua, karena pelaksana layanan publik menyalahgunakan wewenang.

Ketiga, informasi layanan yang diberikan ke masyarakat terbatas, sehingga pengguna layanan tidak paham.

Keempat, kurangnya integritas pelaksana layanan.

Kelima, kurangnya pengawasan dari atasan dan pengawas internal.

Keenam, adanya kebiasaan dari pelaksana dan pengguna layanan.

Prinsip DPMPTSP DKI Jakarta

Menilik faktor-faktor tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerapkan tiga prinsip untuk mencegah pungutan liar (pungli), dalam proses perizinan/nonperizinan .

DPMPTSP menyatakan bahwa pungli membebani masyarakat, dan merusak nilai pelayanan yang sejatinya berlandaskan kepada pengabdian serta ketulusan.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, menjelaskan tiga prinsip itu adalah:

1. Predictable (dapat diprediksi).

Artinya, seluruh perizinan harus ada kepastian waktu penerbitannya.

“Jika ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari kerja maka harus selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” kata Benni, dalam keterangan pers yang diterima pada Sabtu (2/10/2021) malam.

2. Digitalisasi Pelayanan

Layanan melalui aplikasi perizinan yang bertujuan untuk mengurangi tatap muka di seluruh tahapan proses perizinan.

“Dengan pemrosesan digital, seluruh tahapan prosedur penerbitan perizinan/nonperizinan dapat dilihat secara transparan oleh pemohon,” ujar Benni.

3. Tidak membebani

Untuk prinsip ketiga ini Benni menginginkan stigma di masyarakat, tentang izin sebagai suatu yang membebani pengusaha, berubah.

Izin harus dipahami sebagai sebuah legalitas dan kepastian hukum bagi sebuah usaha.

“Jika selama ini masyarakat memandang izin sebagai suatu pembatas, kami ingin masyarakat memandang izin sebagai fasilitas, dengan berbagai kemudahan melalui inovasi layanan yang kami berikan kepada masyarakat untuk mendapatkan legalitas dan kepastian hukum,” imbuh Benni.

Zona integritas

Menurut Benni, beberapa upaya itu telah mengantarkan DPMPTSP meraih berbagai penghargaan di bidang pelayanan publik.

Di antaranya penyelenggara pelayanan publik dengan nilai tertinggi atau A, dalam kategori Pelayanan Prima dan penganugerahan Zona Integritas dari Kemenpan dan RB.

Meski telah mendapat sejumlah penghargaan, namun pihaknya senantiasa melakukan perbaikan kualitas layanan di segala bidang.

Termasuk dalam pembangunan Zona Integritas sebagai mode percontohan penyelenggaraan pPelayanan publik yang berintegritas dan berkualitas, sebagaimana arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mewujudkan Jakarta Bebas Pungli.

“Membangun zona Integritas adalah hal mutlak yang harus terus dilakukan oleh jajaran DPMPTSP DKI, dengan tujuan utama memacu seluruh unsur pegawai agar melakukan upaya perbaikan birokrasi, dan mencegah praktik korupsi dan pungli guna mewujudkan Jakarta bebas dari Pungli,” kata Benni.

Dia menambahkan, negara telah menetapkan pungli sebagai salah satu tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Bahkan sanksi hukum terhadap tindakan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sosialisasi

Mengingat bahaya pungli yang merusak sendi kehidupan bermasyarakat, Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Pemprov DKI Jakarta bersama DPMPTSP DKI Jakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Potensi Rawan Pungli di pelayanan publik.

Kegiatan yang digelar secara secara hibrida (luring dan daring) pada Sabtu (2/10/2021) ini diikuti seluruh pimpinan dan pegawai DPMPTSP, termasuk service point atau Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan, PMPTSP Kecamatan, PMPTSP Kota Administrasi, PMPTSP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta. (*/Fajar Al Fajri)

Ikuti kami di
1207 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved