Pendidikan

Wajib PAUD 1 Tahun di DKI Jakarta Mulai Tahun Ajaran 2021/2022

Pemprov DKI akan mewajibkan PAUD 1 tahun mulai tahun ajaran 2021/2022, untuk memberi kesempatan keluarga miskin memperoleh pendidikan.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Pixabay/Sasint
Pemprov DKI akan memberlakukan program Wajib PAUD 1 Tahun mulai tahun ajaran 2021/2022. Keterngan foto: ilustrasi Anak sekolah 

Sementara itu, hasil kajian kesiapan dukungan masyarakat terhadap layanan ini menunjukkan bahwa apresiasi dan dukungan masyarakat sangat besar.

Hal ini mengindikasikan telah tumbuhnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya PAUD.

“Masyarakat sangat mengharapkan adanya akses layanan PAUD berkualitas di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta,” imbuhnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud RI, sampai dengan bulan Agustus 2020 Provinsi DKI Jakarta memiliki 3.964 lembaga PAUD yang terdaftar, dengan berbagai jenis layanan yang terdiri dari 1.960 TK, 353 KB, 20 TPA, dan 1.631 SPS.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menargetkan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD DKI Jakarta menjadi 100 persen selama dua tahun mendatang.

Dengan adanya program Wajib PAUD Satu Tahun ini diharapkan dapat meningkatkan APK PAUD DKI Jakarta, sekaligus mempersiapkan anak-anak Jakarta ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Deklarasi Incheon

Komitmen Wajib PAUD 1 Tahun ini sebetulnya telah disepakati Anies, ketika dia menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI pada 2015 .

Pada tahun itu negara-negara di dunia menyepakati hal tersebut dalam World Education Forum yang digelar di Incheon, Korea Selatan.

Forum itu dihadiri menteri pendidikan dari seluruh dunia, dan Anies mewakili Indonesia.

Forum tersebut sepakat mengeluarkan "Deklarasi Incheon", yang berisi kesepakatan untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun, dan kesepakatan untuk mewujudkan wajib PAUD satu tahun yang bermutu untuk seluruh penduduk hingga tahun 2030.

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Penduduk dan Permukiman, Suharti Sutar, mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta menegakkan komitmen itu.

“PAUD sangat berperan dalam membantu tumbuh kembang anak.  Jenjang pendidikan ini juga memberikan fondasi perkembangan emosional dan sosial anak, yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan selanjutnya di sekolah,” kata Suharti dalam keterangan pers.

Suharti mengutarakan, komitmen tersebut juga diperkuat hasil berbagai penelitian, yang menemukan bahwa hasil belajar siswa yang tidak melalui PAUD secara signifikan lebih rendah, dibanding siswa yang mengikuti PAUD.

Intervensi bagi keluarga miskin

Hanya saja, menurut Suharti, tidak semua anak mempunyai kesempatan mengikuti PAUD, terutama anak-anak dari keluarga miskin.

“Sementara kita tahu justru mereka yang membutuhkan intervensi lebih, karena keluarga miskin umumnya tidak mempunyai cukup pengetahuan dan sumber daya untuk memberikan stimulus pendidikan di rumah,” katanya.

“Dengan demikian, penting untuk kita memastikan semua anak mendapatkan kesempatan mengikuti PAUD minimal satu tahun. Juga sebagai wujud kita melaksanakan komitmen bersama SDGs (Sustainable Development Goals) dan Deklarasi Incheon,” tambahnya.

Suharti mengatakan, hal ini juga sejalan dengan standar pelayanan minimum (SPM) pendidikan yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Hal ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Pada Pasal 5 menyatakan bahwa PAUD merupakan salah satu Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan, dan pada Pasal 6 menyebutkan bahwa Penerima Pendidikan PAUD merupakan peserta didik berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. (Fajar Al Fajri)

Ikuti kami di
963 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved