Pendidikan
Wajib PAUD 1 Tahun di DKI Jakarta Mulai Tahun Ajaran 2021/2022
Pemprov DKI akan mewajibkan PAUD 1 tahun mulai tahun ajaran 2021/2022, untuk memberi kesempatan keluarga miskin memperoleh pendidikan.
WARTA KOTA WIKI -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan pendidikan anak usia dini (PAUD) selama 1 tahun, mulai tahun ajaran 2021/2022.
Nantinya, anak-anak usia 5 dan 6 tahun harus menempuh PAUD dulu sebelum masuk sekolah dasar (SD).
Program ini adalah bentuk intervensi Pemprov dalam pemenuhan PAUD bagi keluarga miskin.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian atas program wajib PAUD satu tahun, berdasarkan aspek yuridis, teoritis, dan empiris dengan melibatkan berbagai pihak.
“Jadi mulai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Fakultas Psikologi UI, dan Program Studi Pendidikan Guru PAUD Universitas Negeri Jakarta,” kata Nahdiana dalam keterangan pers yang diterima Warta Kota pada Senin (15/3/2021).
Secara yuridis, kata Nahdiana, gagasan ini memiliki payung hukum berupa undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), dan peraturan menteri (permen).
Permen yang dimaksudnya adalah Permendikbud Nomor 32 tahun 2018, tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Stimulasi dasar
Sedangkan dari tinjauan aspek teoritis terdapat teori dari para ahli psikologi, yang memperlihatkan pentingnya PAUD.
“PAUD berupa stimulasi terhadap perkembangan anak yang wajib dilakukan sejak anak usia dini. Jika ini tidak dilakukan, akan memberikan akibat fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya,” ujar Nahdiana.
“Berdasarkan aspek empiris, terdapat hasil penelitian terkait pentingnya PAUD sebagai fondasi perkembangan bagi anak untuk meniti perkembangan selanjutnya,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemetaan mutu PAUD di DKI Jakarta, kata Nahdiana, sekitar 90 persen lembaga PAUD di DKI Jakarta sudah memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD secara komprehensif, dan mampu dalam memberikan kesiapan layanan PAUD.
Layanan ini diberikan kepada anak-anak usia 5-6 tahun, untuk mendapatkan pendidikan di satuan PAUD sebelum melanjutkan ke jenjang SD.
Untuk diketahui oleh masyarakat, definisi PAUD menurut UU No 20 Tahun 2003, PAUD di jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Sementara di jalur pendidikan non-formal (PNF) bentuknya adalah Kelompok Bermain (KB), Taman
Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Siap
“Beberapa daerah kabupaten/kota di Indonesia juga sudah menerapkan peraturan wajib menyiapkan Layanan Satuan PAUD Satu Tahun sebelum ke jenjang SD. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengembangan PAUD di daerah tersebut. Jakarta juga siap melakukannya,” kata Nahdiana.
Nahdiana juga memaparkan hasil kajian kesiapan, yang menunjukkan lembaga PAUD di DKI Jakarta memenuhi 8 standar nasional PAUD.
Karena itu, lembaga PAUD DKI Jakarta diindikasikan layak memberikan layanan PAUD yang berkualitas.
Dukungan masyarakat
Halaman selanjutnya
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!