Vaksin Covid 19

Tiga Syarat Faskes Boleh Melaksanakan Program Imunisasi Covid-19

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjelaskan persyaratan sebuah faskes boleh melaksanakan program imunisasi Covid-19.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa/pom.go.id
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjelaskan persyaratan sebuah faskes boleh melaksanakan program imunisasi Covid-19. Keterangan foto: Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI melakukan inspeksi ke Puskesmas Dago, yang menjadi lokasi uji klinis fase 3 vaksin Covid-19 merek Sinovac. 

WARTA KOTA WIKI -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menerbitkan persyaratan fasilitas kesehatan (faskes) yang akan melaksanakan program imunisasi Covid-19.

Saat ini sudah 488 faskes yang telah didaftarkan P-Care sebagai pelaksana imunisasi Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti merinci persyaratan itu, yang jumlahnya ada 3.

Persyaratan pertama, faskes itu harus memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19.

Kedua, mereka memiliki sarana rantai dingin (cold chain) sesuai dengan jenis Vaksin Covid-19 yang digunakan, atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketiga memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau penetapan oleh Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Widyastuti, sebagaimana dikutip dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (14/1/2021).

Fasilitas rantai pendingin

Menurut Widyastuti, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sudinkes, puskesmas, dan fasilitas pemberi vaksin yang sudah terdaftar dalam P-Care telah memiliki tempat penyimpanan vaksin.

Bentuknya berupa ruang pendingin (cold room) untuk Dinkes, lemari pendingin untuk tingkat sudinkes, dan kotak pendingin untuk tingkat puskesmas yang sesuai standar WHO.
Sistem rantai pendingin itu harus memiliki suhu 2-8 derajat Celcius, yang terkalibrasi dan termonitor suhunya.

“Manajemen penyimpanan vaksin juga diterapkan oleh petugas secara ketat, untuk memastikan stabilitas vaksin tetap baik mulai dari pabrik, instalasi penyimpanan vaksin, sampai vaksin disuntikkan oleh vaksinator kepada target,” ujarnya.

Jumlah vaksinator

Sementara itu, jumlah vaksinator yang telah tersedia di lima wilayah kota dan kabupaten Provinsi DKI Jakarta saat ini sebanyak 1.500 orang, dan jumlah sasaran vaksin nantinya 19.741 orang per hari.

Pemerintah juga telah memberikan pelatihan kepada vaksinator Covid-19, dengan total peserta 2.325 orang.

Pantau dampak vaksinasi

Widyastuti menjelaskan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bersama Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KOMDA PP KIPI) telah menyiapkan tim, untuk melakukan monitoring dampak pasca-vaksinasi di setiap tingkatan administrasi.

Selain itu telah disiapkan 21 rumah sakit rujukan KIPI jika dibutuhkan perawatan akibat KIPI Covid-19 . (Fajar Al Fajri)

21 Rumah Sakit Rujukan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI):

Jakarta Utara

1. RSUD Koja

2. RSUD Cilincing

Halaman selanjutnya

3. RSUD Tanjung Priok

...

Ikuti kami di
832 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved