Bekasi

Masa ATHB Kota Bekasi Diperpanjang Sampai 2 Februari 2021

Masa ATHB di Kota Bekasi diperpanjang sampai 2 Februari 2021. Pada masa perpanjang ini Pemkot Bekasi akan mengetatkan penegakan hukum.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
Pexels.com/Maxi Gagliano
Kota Bekasi memperpanjang masa ATHB sampai 2 Februari 2021. Ilustrasi: sanksi bagi pelanggar Covid-19. 

WARTA KOTA WIKI -- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Bekasi kembali diperpanjang, kali ini sampai 2 Februari 2021.

Keputusan Pemerintah Kota Bekasi itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor: 300/Kep.001-BPBD/I/2021, Tentang Perpanjangan Keenam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi.

"Massa ATHB yang habis 3 Januari 2021 diperpanjang sampai dengan 2 Februari 2021," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, Senin (4/1).

Penegakan hukum

Sayekti menjelaskan, dalam masa ATHB perpanjang ini Pemkot akan meningkatkan koordinasi dengan unsur terkait, seperti TNI dan Polri, serta meningkatkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam melakukan penegakan protokol kesehatan dan pengamanan secara menyeluruh.

"Kemudian keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu," ujar Sayekti.

Menurut Sayekti, perpanjangan massa ATHB ini dikarenakan kasus Covid-19 masih ada. Apalagi wilayah Kota Bekasi berbatasan dengan DKI Jakarta.

Disiplin 4M

Dia juga kembali mengingatkan masyarakat Kota Bekasi, agar terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan gerakan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabu, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Empat M protokol kesehatan ini sangat penting, dan masyarakat wajib, disiplin menjalankannya. Karena tidak bisa pemerintah, TNI, dan Polri saja yang berjuang. Peran masyarakat penting dalam menekan angka penyebaran Covid-19," tandasnya.

Ikuti kami di
804 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved