Bekasi
Masa ATHB Kota Bekasi Diperpanjang Sampai 2 Februari 2021
Masa ATHB di Kota Bekasi diperpanjang sampai 2 Februari 2021. Pada masa perpanjang ini Pemkot Bekasi akan mengetatkan penegakan hukum.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA WIKI -- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Bekasi kembali diperpanjang, kali ini sampai 2 Februari 2021.
Keputusan Pemerintah Kota Bekasi itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor: 300/Kep.001-BPBD/I/2021, Tentang Perpanjangan Keenam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi.
"Massa ATHB yang habis 3 Januari 2021 diperpanjang sampai dengan 2 Februari 2021," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, Senin (4/1).
Penegakan hukum
Sayekti menjelaskan, dalam masa ATHB perpanjang ini Pemkot akan meningkatkan koordinasi dengan unsur terkait, seperti TNI dan Polri, serta meningkatkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam melakukan penegakan protokol kesehatan dan pengamanan secara menyeluruh.
"Kemudian keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu," ujar Sayekti.
Menurut Sayekti, perpanjangan massa ATHB ini dikarenakan kasus Covid-19 masih ada. Apalagi wilayah Kota Bekasi berbatasan dengan DKI Jakarta.
Disiplin 4M
Dia juga kembali mengingatkan masyarakat Kota Bekasi, agar terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan gerakan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabu, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Empat M protokol kesehatan ini sangat penting, dan masyarakat wajib, disiplin menjalankannya. Karena tidak bisa pemerintah, TNI, dan Polri saja yang berjuang. Peran masyarakat penting dalam menekan angka penyebaran Covid-19," tandasnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!