Jalan Tol
Mengapa Kendaraan Kelebihan Beban dan Dimensi Dilarang Lewat Jalan Tol
Kendaraan kelebihan beban dan dimensi memberikan dampak negatif bagi pengguna jalan raya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA WIKI -- Mengapa beban muatan dan dimensi kendaraan pengangkut barang dibatasi, saat melintas di jalan raya?
Menurut Kepala Umum Bagian Sekretariat BPJT, Mahbullah Nurdin, kendaraan yang kelebihan beban dan dimensi, atau disebut ODOL (overload & overdimension) dalam istilah teknisnya, memberikan dampak negatif dalam segala hal.
Pertama, kendaraan yang kelebihan beban umumnya berjalan sangat lambat, sehingga memperlambat laju kendaraan lain, terutama di jalan tol.

Kedua, kendaraan berat dan besar meningkatkan risiko kecelakaan tabrak dari belakang.
Dan yan ketiga, kendaraan yang beratnya berlebih membuat jalan cepat rusak.
Kecelakaan 2020
Untuk dampak negatif kedua bisa dilihat dari data Jasa Marga.
Perusahaan BUMN pengelola jalan tol ini mencatat angka kecelakaan kendaraan non-golongan I (pengangkut barang), yang melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek selama tahun 2020 (sampai Oktober), sebesar 18,23 persen.
Salah satu penyebabnya adalah kendaraan ODOL itu.
Demikian dikatakan General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad, Widiyatmiko Nursejati, pada Selasa (15/12/2020).
Widiyatmiko menjelaskan, tingginya angka ini menjadi dasar digelarnya operasi penindakan pelanggaran muatan secara rutin dilakukan.
Biaya pemeliharaan membengkak
Kemudian, kendaraan ODOL juga berdampak terhadap membengkaknya biaya pemeliharaan jalan tol, yang merupakan dampak negatif ketiga.
Berdasarkan kajian Jasa Marga dan konsultan independen, tingginya frekuensi kendaraan ODOL di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada rentang tahun 2017-2018, telah menyebabkan kenaikan prognosa biaya pemeliharaan makro dalam periode tahun 2017–2022.
Kenaikannya mencapai 3,1 persen dibandingkan dengan kondisi normal (MST 10 ton), atau senilai Rp 349 miliar.
Biaya pemeliharaan preventif juga mengalami kenaikan sebesar 6,2 persen, atau senilai Rp 140 miliar.

Operasi ODOL
"Makanya operasi ODOL ini adalah agenda rutin dalam program Jasa Marga, yang dilakukan setiap bulan. Namun kali ini digelar dengan pola penindakan baru, yaitu dengan melakukan proses transfer muatan, dan penahanan perjalanan bagi kendaraan yang melanggar," kata Widiyatmiko.
Dia juga menjelaskan bahwa pelanggaran kendaraan ODOL di jalan tol masih cukup tinggi.
Pada tahun 2016 pelanggaran mencapai 61 persen, dan tahun 2017 sebesar 68 persen.
Pelanggaran pada 2018 seanyak 44 persen, tahun 2019 sebesar 39 persen, dan sampai dengan Maret 2020 sebesar 47 persen.
Operasi dan penindakan terhadap kendaraan ODOL ini diharapkan dapat menekan jumlah pelanggaran di jalan tol.
Sebab dampaknya adalah peningkatan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
Menjelang libur akhir tahun 2020, PT Jasa Marga mengadakan operasi ODOL di Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
Dalam operasi pada Selasa (15/12), terjaring 63 kendaraan berat yang kelebihan beban dan dimensi .
Operasi ODOL ini dilakukan Jasa Marga bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, BPTD, dan Dishub Jawa Barat.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan, operasi ini menyasar kendaraan non-golongan I, atau angkutan barang, yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi.
Adapun titik operasi ODOL berada di Parking Bay KM 18A, tempat istirahat dan pelayanan (TIP) KM 19A, dan TIP KM 39A.
"Selama ini Jasa Marga rutin menggelar operasi ODOL di sejumlah lokasi. Salah satunya di ruas Tol Jakarta-Cikampek," kata Heru, dalam siaran pers).
Transfer muatan
Heru menerangkan, mekanisme operasi ODOL kali ini dimulai dengan menimbang kendaraan angkutan barang di parking bay KM 18A.
Kendaraan yang melebihi 50 persen dari ketentuan jumlah berat yang diizinkan (JBI) akan diberikan sanksi, sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh melanjutkan perjalanannya .
"Di titik itu, setelah muatan kendaraan tersebut dipindahkan oleh pemilik barang sampai memenuhi batas muatan yang berlaku, kendaraan tersebut dapat melanjutkan perjalanan," tutur Dwimawan.
Dalam operasi di TIP KM 18A, tercatat 24 kendaraan angkutan barang terjaring, dan 14 di antaranya kedapatan melanggar regulasi ODOL.
Rinciannya adalah 11 kendaraan kelebihan beban (overload), 2 kendaraan melebihi dimensi (overdimension), dan 1 kendaraan tidak melanjutkan perjalanan karena muatan melebihi 100 persen dari JBI.
Sementara 2 kendaraan tidak dilengkapi surat perjalanan.
Sementara di lokasi kedua, TIP KM 39A, sebanya 39 kendaraan terjaring, dengan 19 kendaraan melanggar ketentuan .
Rinciannya 8 kendaraan overload, 1 kendaraan overdimension, 10 kendaraan tidak dilengkapi surat perjalanan.
Penindakan real time
Di samping menggelar operasi penindakan, Jasa Marga juga berinovasi dalam meningkatkan pengawasan, dan menekan angka kecelakaan akibat kendaraan ODOL.
Inovasi itu ialah memasang alat Weigh in Motion (WIM) di beberapa jembatan di jalan tol, untuk mengawasi beban kendaraan yang melintas, sehingga segera dilakukan penindakan secara real time. (Muhammad Azzam)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!