Pilkada
Pilkada 2020 Kabupaten Karawang: Inilah Tata Cara Pemberian Suara di Masa Pandemi Covid-19
Tata cara memberikan suara di Pilkada 2020 Kabupaten Karawang berubah sedikit, sebab harus menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA -- Masyarakat Kabupaten Karawang akan mememilih bupati dan wakil bupati yang baru pada 9 Desember 2020, dalam hajatan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2020.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Kasum Sanjaya, mengingatkan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan masyarakat, ketika akan datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Yang harus dibawa
Pertama, yang tidak boleh lupa dibawa menuju TPS adalah surat C6, atau surat undangan yang telah diberikan kepada calon pemilih, kartu identitas e-KTP, dan alat tulis sendiri.
Waktu mencoblos
"Pemilih wajib memperhatikan jam kedatangan yang tertera di surat undangan C6. Ini berguna untuk menghindari terjadinya kerumunan warga di TPS," kata Kasum Sanjaya, Selasa (8/12/2020).
Protokol kesehatan
Setelah tiba di TPS, maka calon pemilih harus mencuci tangan terlebih dahulu di tempat yang telah disedikan oleh panitia penyelenggara.
Kemudian suhu tubuhnya diperiksa oleh petugas, sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Bila suhu tubuhnya di bawah 37,3 derajat Celcius, calon pemilih baru boleh masuk ke TPS.
Setelah masuk TPS, calon pemilih harus mendatangi meja KPPS 4, untuk menerima sarung tangan plastik dari panitia.
Di meja KPPS 4 itu calon pemilih memberikan C6 dan identitas diri kepada panitia, serta mengisi daftar hadir dengan alat tulis yang dibawanya.
"Ini pentingnya bawa alat tulis sendiri, sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 dari benda. Karena itu lebih baik bawa alat tulis sendiri," kata Kasum.
Tahap berikutnya ialah calon pemilih duduk di tempat yang telah disediakan, dan menunggu dipanggil oleh panitia.
Pihak panitia sudah mengatur posisi tempat duduk sesuai dengan protokol kesehatan.
Proses memilih
Setelah namanya dipanggil ketua KPPS, calon pemilih mendatangi meja yang ditentukan untuk menerima surat suara.
Lalu calon pemilih menuju ke bilik suara yang telah disediakan.
Setelah surat suara dicoblos sesuai pilihan hatinya, calon pemilih memasukan surat suara ke kotak suara.
Pemberian tinta
Pada saat akan keluar dari TPS, jari pemilih akan diberikan tanda bahwa dia telah mencoblos.
Bila sebelum-sebelumnya pemberian tanda itu dengan mencelupkan jari ke botol tinta, di saat pandemi Covid-19 ini jari pemilih akan ditetesi tinta.
Namun sebelum keluar dari TPS, pemilih diwajibkan mencuci tangan kembali di pintu keluar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!