Sekolah

Pembukaan Kembali Sekolah Tidak Berdasarkan Zona Covid-19, Namun Tetap Ada Persyaratannya

Pembukaan kembali sekolah tidak berdasarkan zona Covid-19, dan peran puskesmas akan ditingkatkan. Ada 6 poin yang harus dipenuhi sekolah.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
www.freepik.com/free-photos-vectors/school
Pembukaan kembali sekolah tidak lagi berdasarkan zona Covid-10. Namun tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi. Ilustrasi belajar, sekolah, persiapan tes 

- Pembelajaran jarak jauh memunculkan masalah dan potensi masalah di masa depan.

- Pembukaan kembali sekolah tak lagi berdasarkan zona Covid-19.

- Peran puskesmas akan ditingkatkan dalam pembukaan kembali sekolah.

- Ada 6 poin yang harus dipenuhi sekolah dalam menyelenggarakan pembukaan kembali sekolah.

- Orangtua berkuasa penuh menentukan kehadiran anaknya di sekolah tatap muka fisikal.

WARTA KOTA WIKI -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membolehkan pemerintah daerah, agar kegiatan belajar mengajar tatap muka dilakukan kembali pada Januari 2021.

Sebagaimana disebutkan dalam siaran pers Kementerian Kesehatan, pembukaan kembali sekolah fisikal ini diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Kepala daerah bisa membuka kembali sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap. Keputusan itu (serentak atau bertahap) merupakan langkah yang disepakati bersama antara Satgas COVID-19, Kemendikbud, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama, Kemendagri, dan pemda bersangkutan.

Masalah

Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto, sebagai salah satu menteri yang membuat keputusan ini, menjelaskan bahwa pembelajaran dari rumah memunculkan sejumlah masalah.

"Pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah telah dilakukan hampir 1 tahun ini, dan sudah dilakukan kajian dan evaluasi. Ternyata banyak hal yang bisa dinilai sebagai kendala, seperti ada ancaman anak putus sekolah, meningkatnya risiko stres anak, terjadinya kekerasan kepada anak, kesenjangan capaian belajar, dan learning loss yang tentu saja berpengaruh kepada perkembangan anak," kata Terawan.

Tidak berdasarkan zona Covid-19

Terkait hal-hal tersebut, maka penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dimulai kembali pada semester genap 2021.

Pembukaan sekolah tidak lagi berdasarkan kepada zonasi penyebaran COVID-19, tapi merupakan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.

Peran puskesmas

Menteri Kesehatan menegaskan, jajaran kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan peran puskesmas, dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan.

"Kami menghimbau untuk bersama-sama berupaya terus meningkatkan pendidikan kesehatan dan keselamatan bagi anak-anak kita, sebagai generasi penerus bangsa menuju Indonesia maju. Penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak aman, serta sering mencuci tangan pakai sabun merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin tinggi, agar kita tetap sehat dan selamat dalam melewati pandemi COVID-19 ini," kata Terawan.

Seperti diketahui bersama, pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 mengakibatkan Pemerintah mengambil berbagai langkah kebijakan, untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Terutama kepada kelompok rentan, termasuk anak usia sekolah.

Boleh bukan wajib

Ikuti kami di
759 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved