Baznas Kabupaten Tangerang Lanjutkan Program Bedah Rumah. Ini Persyaratan yang Diburuhkan

Baznas Kabupaten Tangerang melanjutkan kembali Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni. Ini dia persyaratan yang diperlukan.

Penulis: Andika Panduwinata | Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa
Baznas Kabupaten Tangerang melanjutkan lagi program bedah rumah. Batas waktu pengiriman proposal pada 27 November 2020. Keterangan foto: logo Baznas. 

Dia juga menjelaskan, dalam 1 kecamatan hanya 1 rumah yang mendapat bantuan. Untuk itu Baznas Kabupaten Tangerang menggandeng seluruh Camat di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Gebrak Pakumis

Program Bedah Rumah Baznas ini sejalan dengan program unggulan Pemkab Tangerang, yaitu Gerakan Bersama Masyarakat Mengatasi Kawasan Kumuh dan Miskin (Gebrak Pakumis).

Seperti diketahui Gebrak Pakumis merupakan program unggulan Pemkab Tangerang saat ini, yakni memperbaiki rumah kumuh dalam satu area kawasan.

Dan setiap tahun pembangunan rumah kumuh akan terus dilakukan, dengan anggaran yang ada. Pemerintah juga membangun sanitasi pada rumah tersebut.

Ikuti kami di
742 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved