Baznas Kabupaten Tangerang Lanjutkan Program Bedah Rumah. Ini Persyaratan yang Diburuhkan
Baznas Kabupaten Tangerang melanjutkan kembali Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni. Ini dia persyaratan yang diperlukan.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA WIKI -- Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Tangerang melanjutkan kembali Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni pada akhir tahun 2020.
Menurut Ketua Baznas Kabupaten Tangerang, Achmad Nawawi, program tahun ini melanjutkan program yang sudah dijalankan oleh kepengurusan sebelumnya.
Warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperbaiki rumahnya bisa mendapatkan bantuan biaya lewat program ini.
Peluang mendapatkan dana bantuan perbaikan rumah itu terbuka bagi semua masyarakat Kabupaten Tangerang, namun syarat utamanya ialah berasal dari keluarga tak mampu, dan memiliki rumah yang tidak layak huni.
“Nantinya satu rumah pada satu Kecamatan akan dianggarkan sebesar Rp 20 juta,” kata Achmad Nawawi, Minggu (15/11/2020).
Dokumen yang dibutuhkan
BAZNAS juga memberikan tengat waktu hingga tanggal 27 November 2020 untuk pengajuan proposal, sesuai dengan formulir terlampir.
Adapun berkas proposal pengajuan bantuan program bedah rumah tidak layak huni terdiri dari:
1. Surat permohonan diketahui pihak setempat minimal RT
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy KK
4. SKTM Asli
5. Foto rumah tampak belakang, depan, samping dan dalam
6. Surat rumah dan tanah minimal surat pemberitahuan pajak terutang
7. Surat keterangan tanah tidak sengketa dari Kelurahan
8. Rencana anggaran belanja
"Nantinya kelengkapan berkas tersebut akan menjadi penilaian bagi Tim Baznas untuk menjalankan program Bedah Rumah tersebut," ucap Achmad.
1 rumah
Sementara itu, Wakil Ketua 2 Baznas Kabupaten Tangerang, Anwar Ardadil, menambahkan, program bedah rumah ini akan diluncurkan langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
"Pada saat audiensi kami telah meminta kesediaan Bupati Tangerang me-launching Bedah Rumah," kata Anwar Ardadil, yang juga menjabat kepala bagian pendistribusian dan pendayagunaan Baznas.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!