Jalan Tol

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Jakarta - Cikampek, setelah Integrasi Tarif Jalan Tol Layang

Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek tak lagi gratis. Namun pembayarannya disatukan dalam tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta - Cikampek.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa/Jasa Marga
Tarif baru Jalan Tol Jakarta - Cikampek, yang merupakan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta - Cikampek dan Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek. 

WARTA KOTA WKI -- Setelah 11 bulan beroperasi secara gratis, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) kini sudah ada tarifnya.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menjelaskan bahwa tarif untuk Jalan Tol Layang Japek ini terintegrasi dengan jalan tol Japek di bawahnya.

Saat ini ada pembagian empat wilayah pentarifan terintegrasi, yakni sebagai berikut:

- Wilayah I Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur

- Wilayah II Jakarta IC-Cikarang Barat

- Wilayah III Jakarta IC-Karawang Barat,

- Wilayah IV Jakarta IC-Cikampek.

Pembagian wilayah pentarifan di Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
Pembagian wilayah pentarifan di Jalan Tol Jakarta - Cikampek. (Istimewa/Jasa Marga)

"Untuk tarif Tol Layang Jakarta Cikampek itu mengikuti tarif wilayah IV, artinya dikenakan tarif Rp 20.000," kata Heru, pada Kamis (12/11/2020).

Mengurangi hambatan lalu lintas

Heru menjelaskan, penerapan tarif terintegrasi ini membuat pengguna jalan tol hanya membayar sekali.

Hal ini untuk mengurangi potensi hambatan lalu lintas, bila pengguna jalan jarak jauh harus melakukan dua kali transaksi.

Selain itu juga, kata Heru menambahkan penjelasannya, sistem pengoperasian terintegrasi ini menjadikan tarif dua ruas jalan tol dalam satu tarif. Makanya disebut tarif terintegrasi.

"Jadi nanti pengguna Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini, karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” ujar Heru.

Lebih murah

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), Vera Kirana, menyatakan tarif integrasi ini membuat harga yang harus dibayar pengguna lebih murah.

Vera memberi gambaran, jika dioperasikan secara terpisah maka tarif untuk Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250/Km.

Maka pengguna jalan harus membayar tarif jalan tol ini sebesar Rp 47.500.

Itu belum termasuk tarif penggunaan Jalan Tol Jakarta Cikampek.

Akibatnya akan dirasakan berat oleh pengguna jarak jauh.

Masyarakat yang mengendarai kendaraan Golongan I wilayah 4, harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp 47.500 dan tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 adalah Rp 62.500.

Ikuti kami di
736 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved