PSBB Jakarta

PSBB Jakarta Diperpanjang Sampai 11 Oktober 2020

PSBB di DKI Jakarta diperpanjang lagi selama dua pekan, sampai 11 Oktober 2020. Aturan yang berlaku tidak berubah.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Joko Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat menyampaikan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang PSBB transisi, Rabu (1/7/2020). 

WARTA KOTA WIKI -- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang dua pekan, mulai Senin (28/9) sampai Minggu (11/10).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB ini, karena menilai kondisi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta masih belum membaik.

Berdasarkan keterangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, keputusan itu diambil karena Ibu Kota masih berpotensi mengalami kenaikan kasus Covid-19. Terutama bila PSBB dilonggarkan diberlakukan.

Selain itu, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 tahun 2020, yang berisi pemerintah memutuskan memperpanjang PSBB selama dua pekan jika kasus belum menurun secara signifikan.

Melandai

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus Covid-19.

Kata Anies, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives), Luhut Binsar Pandjaitan, sempat menunjukkan data, kasus Covid-19 di Jakarta telah melandai dan terkendali.

Hal itu diketahui Anies saat rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek beberapa waktu lalu, bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.

“Data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (24/9/2020).

Seperti diketahui, Anies mengeluarkan kebijakan PSBB jilid II yang dimulai hari Senin (14/9/2020) sampai Minggu (27/9/2020).

Meski masa PSBB jilid II saat ini belum berakhir, namun Anies lebih memilih memperpanjang PSBB jilid II tersebut mulai Senin (28/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020) mendatang.

Aktivitas kantor

Selama PSBB jilid II, pemerintah daerah tetap memberikan kelonggaran warganya untuk beraktivitas.

Antara lain mengizinkan perusahaan non-esensial beroperasi, meski hanya dengan 25 persen jumlah karyawan yang bekerja di kantor. Sementara sisanya yang 75 persen bekerja dari rumah.

Lalu untuk 11 bidang perusahaan esensial tetap diizinkan beroperasi, namun hanya dengan 50 persen pegawai yang bekerja di kantor. Sedangkan 50 persen lainnyabekerja dari rumah.

Kemudian transportasi umum yang dikelola pemerintah daerah juga dibatasi waktu operasinya, hanya sampai pukul 20.00. (Fajar Al Fajri)

Ikuti kami di
649 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved