PSBB Jakarta
Ini Waktu Operasional Angkutan Umum di Jakarta Selama PSBB
Jam operasional angkutan umum massal di DKI Jakarta berubah, seturut pemberlakuan PSBB. Perubahan terjadi 3 kali dan menjadi lebih singkat.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA WIKI -- Selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, pada 14-27 September 2020, waktu operasional angkutan umum massal berubah.
Masyarakat harus memperhatikan bahwa perubahan itu terjadi tiga kali dalam kurun waktu 14 hari pelaksanaan PSBB..
Pertama pada kurun waktu 14-16 September 2020, kedua pada 17-20 September 2020, dan ketiga pada 21-27 September 2020.
Sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020, waktu operasi angkutan umum massal menjadi semakin singkat.
Selain waktu operasional yang lebih singkat, jeda antar-wahana (headway) juga lebih panjang.
Diatur pula jumlah penumpang yang boleh diangkut, serta pengaturan posisi duduknya.
Inilah waktu operasional angkutan umum massa di DKI Jakarta, selama masa PSBB 14-27 September 2020:
MRT:
14-16 September 2020: 05.00 - 22.00; Headway 5-10 menit (hari kerja), 10 menit (akhir pekan)
17-20 September 2020: 05.00 - 20.00; Headway 10 menit (hari kerja), 10 menit (akhir pekan)
21-27 September 2020: 05.00 - 19.00; Headway 10 menit (hari kerja), 10 menit (akhir pekan)
LRT:
14-16 September 2020: 05.30 - 21.00; Headway 10 menit (hari kerja), 10 menit (akhir pekan)
17-20 September 2020: 05.30 - 20.00; Headway 20 menit (hari kerja), 210 menit (akhir pekan)
21-27 September 2020: 05.30 - 19.00; Headway 20 menit (hari kerja), 20 menit (akhir pekan)
KRL Jabodetabek:
14-16 September 2020: 05.00 - 21.00
17-20 September 2020: 05.00 - 20.00
21-27 September 2020: 05.00 - 19.00
Bus Transjakarta (bus besar, sedang, kecil):
14-16 September 2020: 05.00 - 22.00; Headway 3-10 menit (peak), 10-15 menit (off peak)
17-20 September 2020: 05.00 - 20.00; Headway 5-15 menit (peak), 15-30 menit (off peak)
21-27 September 2020: 05.00 - 19.00; Headway 5-15 menit (peak), 15-30 menit (off peak)
Bus Transjakarta untuk tenaga kesehatan
14-16 September 2020: 20.00 - 23.00; Headway 2-30 menit
17-20 September 2020: 20.00 - 23.00; Headway 2-30 menit
21-27 September 2020: 20.00 - 23.00; Headway 2-30 menit
Angkutan umum reguler (bus besar, sedang, kecil):
14-16 September 2020: 05.00 - 22.00
17-20 September 2020: 05.00 - 19.00
21-27 September 2020: 05.00 - 19.00
Angkutan perairan Kepulauan Seribu:
14-16 September 2020: 05.00 - 18.00
17-20 September 2020: 05.00 - 18.00
21-27 September 2020: 05.00 - 18.00
Catatan: Kapal hanya beroperasi pada Senin - Jumat. Hanya warga Kepulauan Seribu, ASN, petugas TNI dan Polri, serta orang yang bertugas di Kepulauan Seribu yang boleh naik kapal.
Sementara pembatasan jumlah penumpang dan pengaturan posisi duduk adalah sebagai berikut:
1. MRT: 60 orang/kereta
2. LRT: 30 orang/kereta
3. KRL Jabodetabek: 74 orang/kereta
4. Kereta api jarak jauh (per kereta):
Eksekutif 25 orang
Bisnis 30 orang
Ekonomi 30 orang
5. Bus Transjakarta (per bus):
Bus Besar 60 orang
Bus Sedang: 30 orang
Bus Kecil: 15 orang
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!