PSBB Jakarta
Hanya 25 Persen dari Jumlah Total Karyawan yang Boleh Bekerja dalam Waktu Bersamaan
Kantor swasta hanya diperbolehkan mempekerjakan 25 persen dari jumlah total karyawan, dalam waktu bersamaan.
WARTA KOTA -- Salah satu fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 ini adalah perkantoran.
Pasalnya kasus-kasus baru Covid-19 justru bermunculan di perkantoran, atau tempat kerja.
Uniknya, pusat perbelanjaan, baik mal dan pasar, yang dulu diduga akan akan rentan dengan penularan Covid-19, malah bukan zona merah penularan.
"Jadi saat ini kita menyaksikan, justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020)..
25 persen
Pemprov DKI Jakarta sendiri akan menerapkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, yang hanya mengizinkan jumlah pegawai masuk kantor sebanyak 25 persen dari total pegawai.
"Terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial, tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas," kata Anies.
"Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawainya. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada di tempat kerja dalam waktu bersamaan," lanjutnya.
Menurut dia, kedisiplinan untuk menaati aturan jumlah karyawan ini harus ditegakkan.
Dengan pengaturan itu Anies berharap penularan Covid-19 di perkantoran dapat ditekan.
"Ini berlaku selama dua pekan ke depan. Bila di pasar, di pusat perbelanjaan, atau di gedung perkantoran ditemukan kasus positif. Maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu (yang ditutup), tetapi seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi," kata Anies tegas.
Mal buka
Warga Jakarta masih bisa belanja ke mal, pusat perbelanjaan, dan pasar, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta jilid 2 ini.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi, meski PSBB jilid 2 diberlakukan pada 14-27 September 2020.
Namun pusat perbelanjaan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Restoran dan gerai makanan di mal juga tak boleh melayani pembelian untuk makan di tempat.
"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan pengunjung, paling banyak 50 persen dari kapasitas," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers di akun YouTube
Aturan ini sangat berbeda dari PSBB Jakarta jilid 1. Ketika itu, hanya gerai yang menjual makanan dan bahan makanan, obat-obatan, bank, dan operator telekomunikasi yang diizinkan buka.
Perbedaan ini ternyata berkat upaya para pedagang juga, baik yang di mal maupun pasar, agar nereka tetap bisa berjualan.
Taat dan disiplin
Menurut Anies, pihaknya menemukan ketaatan para pedagang terhadap protokol Covid-19 di pasar dan pusat perbelanjaan, selama tiga bulan ini. Di antaranya mewajibkan pengunjung memakai masker, menjaga jarak, menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan, dan sebagainya.
Bahkan para pedagang bersedia tempatnya ditutup selama tiga hari, bila ditemukan kasus positif di pusat perbelanjaan tempatnya berdagang.
Selama ditutup, pengelola pusat perbelanjaan wajib menyemprot cairan disinfektan demi memusnahkan virus tersebut.
"Tindakan kami untuk menutup pasar bila ditemukan kasus positif, telah membuat mereka bersama-sama disiplin menegakan protokol kesehatan, untuk menghindari pasarnya ditutup.
Atas dasar itu, kata Anies, fokus PSBB kali ini ada di perkantoran. (Fajar Al Fajri)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!