PSBB Jakarta
Aturan Bagi Ojek, Taksi, dan Bajaj dalam SK Kadishub Nomor 156 Tahun 2020
Pengemudi ojek dilarang berkumpul lebih dari lima orang dalam satu tempat. Jika melanggar ada sanksinya.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Aturan yang ada bagi kedua moda transportasi itu adalah pengaturan posisi penumpang, yang bunyinya sebagai berikut:
- Taksi dan angkutan sewa khusus berkursi 2 baris hanya boleh mengangkut 3 orang, dengan posisi duduk 1 pengemudi dan 2 penumpang duduk di belakang.
- Taksi dan angkutan sewa khusus berkursi 3 baris hanya boleh mengangkut 4 orang, dengan posisi duduk 1 pengemudi, 2 penumpang duduk di baris kedua dan 1 penumpang duduk di baris ketiga.
Ada pula aturan posisi duduk penumpang untuk angkutan bajaj, yakni 1 bajaj hanya boleh berisi 2 orang yang etrdiri dari 1 pengemudi dan 1 penumpang.
Demikian aturan bagi ojek online, ojek pangkalan, taksi, taksi online, dan bajaj, yang tercantum di dalam SK Kadishub DKI Jakarta No 156 Tahun 2020.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!