PSBB Jakarta

Aturan Bagi Ojek, Taksi, dan Bajaj dalam SK Kadishub Nomor 156 Tahun 2020

Pengemudi ojek dilarang berkumpul lebih dari lima orang dalam satu tempat. Jika melanggar ada sanksinya.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Tribunnews/Jeprima
Petugas saat melakukan pengecekan suhu tubuh driver Gojek di Posko Aman J3K kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (11/8/2020). Posko Aman J3K merupakan tempat melakukan penyemprotan disinfeksi kendaraan dan helm, pendistribusian masker, hairnet, dan hand sanitizer bagi para mitra driver. 

Aturan yang ada bagi kedua moda transportasi itu adalah pengaturan posisi penumpang, yang bunyinya sebagai berikut:

- Taksi dan angkutan sewa khusus berkursi 2 baris hanya boleh mengangkut 3 orang, dengan posisi duduk 1 pengemudi dan 2 penumpang duduk di belakang.

- Taksi dan angkutan sewa khusus berkursi 3 baris hanya boleh mengangkut 4 orang, dengan posisi duduk 1 pengemudi, 2 penumpang duduk di baris kedua dan 1 penumpang duduk di baris ketiga.

Ada pula aturan posisi duduk penumpang untuk angkutan bajaj, yakni 1 bajaj hanya boleh berisi 2 orang yang etrdiri dari 1 pengemudi dan 1 penumpang.

Demikian aturan bagi ojek online, ojek pangkalan, taksi, taksi online, dan bajaj, yang tercantum di dalam SK Kadishub DKI Jakarta No 156 Tahun 2020.

Ikuti kami di
636 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved