PSBB Jakarta
Aturan Bagi Ojek, Taksi, dan Bajaj dalam SK Kadishub Nomor 156 Tahun 2020
Pengemudi ojek dilarang berkumpul lebih dari lima orang dalam satu tempat. Jika melanggar ada sanksinya.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA WIKI -- Ojek online diperbolehkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta, yang berlangsung pada 14-27 September 2020.
Hanya saja ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh operator dan pengemudi transportasi umum ini, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020.
Surat keputusan itu mengatur petunjuk teknis PSBB di bidang transportasi. Di dalamnya termaktub pula sanksi bagi pelanggarannya.
Hal yang diatur
Ada lima hal yang diatur dalam surat keptusan ini, yakni
1. Pembatasan kapasitas angkut kendaraan bermotor dan pengaturan posisi duduk penumpang.
2. Pembatasan jam operasional angkutan umum dalam trayek, angkutan perkereta apian, dan anghkutan perairan.
3. Pembatasan jam operasional prasarana transportasi beserta fasilitas penunjangnya.
4. Pembatasan operasional ojek online dan ojek pangkalan.
5. Pembatasan angkutan barang.
Ojek
Pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan kemudian dirinci menjadi sebagai berikut:
1. Ojek online dan ojek pangkalan dibolehkan mengangkut penumpang, dengan menerapkan protokol kesehatan.
2. Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang saat menunggu penumpang, dan menjaga parkir antar-sepeda motor minimal 2 meter satu sama lain.
3. Perusahaan operator ojek online wajib menggunakan teknologi informasi geofencing, agar pengemudi yang berkerumun di satu titik lokasi tidak mendapat penumpang.
4. Bila pengemudi dan operator tidak mematuhi aturan dilarang berkerumun, sebagaimana termaktub di butir ke-2 dan 3, maka akn mendapat sanksi pelarangan kegiatan mengangkut penumpang.
5. Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengawasan pembatasan selama tiga hari sejak berlakunya surat keputusan itu, yang akan menjadi dasar evaluasi pelarangan kegiatan mengangkut penumpang.
SK Kepala Dishub DKI Jakarta itu ditandatangani oleh Syafrin Liputo, selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada 11 September 2020.
Taksi
Surat keputusan itu tidak menyebutkan aturan bagi taksi dan taksi online saat menunggu penumpang.
Aturan yang ada bagi kedua moda transportasi itu adalah pengaturan posisi penumpang, yang bunyinya sebagai berikut:
- Taksi dan angkutan sewa khusus berkursi 2 baris hanya boleh mengangkut 3 orang, dengan posisi duduk 1 pengemudi dan 2 penumpang duduk di belakang.
- Taksi dan angkutan sewa khusus berkursi 3 baris hanya boleh mengangkut 4 orang, dengan posisi duduk 1 pengemudi, 2 penumpang duduk di baris kedua dan 1 penumpang duduk di baris ketiga.
Ada pula aturan posisi duduk penumpang untuk angkutan bajaj, yakni 1 bajaj hanya boleh berisi 2 orang yang etrdiri dari 1 pengemudi dan 1 penumpang.
Demikian aturan bagi ojek online, ojek pangkalan, taksi, taksi online, dan bajaj, yang tercantum di dalam SK Kadishub DKI Jakarta No 156 Tahun 2020.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!