PNS dan ASN Pemprov DKI Kini Bekerja Dalam 2 Sif, dengan Durasi Maksimal 5,5 jam/hari
PNS dan ASN Pemprov DKI Jakarta bekerja dalam dua sif, dengan durasi 5,5 jam per hari.
WARTA KOTA WIKI -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengubah jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI, selama masa Pandemi Covid-19.
Perubahan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 62/SE/2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Surat Edaran Kepala Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jabodetabek.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa jam kerja baru sudah diterapkan mulai Kamis (3/08/2020).
Berdasarkan siaran pers yang diterima Warta Kota, surat yang diteken oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, itu memaparkan beberapa teknis pelaksanaan WFH dan WFO.
Antara lain persentase pegawai bekerja di kantor sebesar 50 persen dari jumlah pegawai, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, pelaksanaan protokol kesehatan, jarak tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang digunakan menuju tempat kerja.
“Jam kerja menyesuaikan atas SE Menteri PAN dan RB (Nomor 65 tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah yang Berlokasi di Wilayah Jabodetabek Dalam Tatanan Normal Baru,” kata Chaidir.
Jam kerja kantor
Waktu total jam kerja di kantor ialah 9 jam, mulai dari pukul 07.00 sampai 16.00 untuk hari Senin - Kamis, dan 07.00- 16.30 di hari Jumat.
Namun kehadiran PNS dibagi dalam dua sif, dan waktu kerja dibatasi paling banyak 5,5 jam per hari.
Berdasarkan siaran pers yang diterima, sif pertama dimulai pukul 07.00 sampai 12.30. Kemudian sif kedua dari pukul 10.30 sampai 16.00. Itulah jam kerja pada hari Senin sampai Kamis .
Sedangkan pada hari Jumat, sif pertama dimulai pukul 07.00 sampai 13.00, dan sif mulai pukul 10.30 sampai 16.30.
Jam kerja di rumah
Sedangkan pegawai yang kebagian bekerja di rumah, waktu kerjanya paling sedikit 7,5 jam, dari pukul 07.30 sampai 16.00.
Kehadiran pegawai dan durasi bekerja dibuktikan dengan presensi, berupa foto seluruh badan menggunakan pakaian dinas, serta informasi waktu dan lokasi sebenarnya.
Presensi dilakukan dua kali pada pukul 07.30 pagi dan 16.00.
Selain itu, pegawai yang WFH wajib melaksanakan tugas yang diberikan, dan menyampaikan laporan pekerjaan kepada atasan dan menginput hasil kerja ke sistem e-kinerja.
Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja di Perangkat Daerah yang hatrus mengatur pembagian sif tersebut, berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan, pelaksanaan protokol kesehatan, jarak tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang digunakan menuju tempat kerja.
Selain itu Kepala Perangkat Daerah juga harus mengevaluasi secara berkala, terhadap pelaksanaan sistem kerja yang berlaku ini. (Fajar Al Fajri/Gustirani Maghfiratunnisa)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!