New Normal

Razia Masker di Depok Diperpanjang sampai 30 Juli 2020. Petugas Pindah Lokasi Razia

Razia masker di Depok diperpanjang tiga hari sampai Kamis (30/7). Warga yang tidak mengenakan masker harus membayar denda Rp 50.000.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Healthline
Ilustrasi seorang perempuan memakai masker kain hitam. 

WARTA KOTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang operasi Gerakan Depok Bermasker selama tiga hari, yakni  28-30 Juli 2020.

Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Gandara Budiana, mengatakan, terdapat perubahan lokasi sasaran operasi oleh petugas.

Saat ini lima lokasi operasi ialah di depan kantor Kecamatan Sukmajaya, Pasar Musi, pertigaan Tapos Kinasih, Hek Cipayung, dan Jalan Raya Bogor di depan kelurahan Sukamaju.

Sebelumnya, lokasi razia dilakukan di Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi.

"Perubahan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker, dan merata di Kota Depok," kata Gandara dalam keterangan tertulis bertanggal Senin (27/07/20).

Dalam operasi tersebut, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi  denda sebesar Rp 50.000.

Nantinya, kata Gandara, uang pembayaran denda tersebut akan langsung masuk ke kas daerah.

Sebab, denda itu dibayar warga langsung ke petugas dari Bank BJB, yang ikut dalam operasi itu. Setelah membayar warga mendapat kwitansi pembayaran. (Vinny Amelia)

Ikuti kami di
575 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved