PPDB

Seleksi PPDB DKI Jakarta Berdasarkan Usia, Bukan Hasil UN

Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta berdasarkan usia calon siswa, bukan hasil Ujian Nasional.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Dwi Rizky
Suasana Posko Pelayanan PPDB wilayah 2 Jakarta Timur, yang berlokasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 103 Jakarta, Jalan RA Fadillah, Pasarrebo, Jakarta Timur pada Selasa (25/6/2019). 

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengubah bentuk seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tunyuk tingkat SMP dan SMA.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, pada tahun ini seleksi jalur Afirmasi dan Zonasi bukan menggunakan hasil Ujian Nasional (UN) sebagai persyaratan, melainkan usia siswa.

Penyebabnya karena Pemerintah pusat meniadakan UN sebagai syarat kelulusan pada tahun ini.

Hanya saja, perubahan bentuk seleksi ini hanya berlaku untuk jalur pendaftaran Afirmasi dan Zonasi.

Peluang

Seleksi berdasarkan usia ini bertujuan memberi kesempatan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, dengan kemampuan akademis yang rendah.

Perubahan ini berdasarkan hasil evaluasi PPDB tahun 2019, yakni jalur Afirmasi belum dapat menampung peserta didik berkemampuan akademis endah dari keluara tidak mampu.

Penyebabnya dengan seleksi UN saat itu, masih ada calon peserta didik di kuadran tertentu yang tidak mendapapat peluang bersekolah.

Proposi kelurahan

Perubahan lain terjadi di jalur Zonasi di jenjang SMP, yaitu proporsi di domisili berbasis kelurahan dikurangi dari 50 persen menjadi 40 persen.

Dasar perubahan ini ialah memberikan perluasan yang merata kepada kuadran-kuadran tertentu, terutama bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan kemampuan akademisnya rendah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online mulai 15 Juni sampai 9 Juli 2020.

Kuota

Sama seperti tahun sebelumnya, PPDB kali ini terbagi menjadi beberapa jalur, yakni untuk tingkat SD adalah sebagai berikut:

  • Jalur Zonasi

Domisili berbasis kelurahan 55 persen

Domisili berbasis provinsi 10 persen

  • Jalur Afirmasi 25 persen
  • Jalur Perpindahan orangtua 5 persen
  • Jalur Luar DKI 5 persen.

Untuk jenjang SMP proposinya mengalami perubahan di proposi penerimaan berbasis domisili kelurahan.

Maka persentasenya menjadi sebagai berikut:

  • Jalur Zonasi: Domisili berbasis kelurahan 40 persen
  • Jalur Afirmasi 25 persen
  • Jalur Prestasi

Akademik 20 persen

Non-Akademik 5 persen

Luar DKI 5 persen

  • Jalur Perpindahan orangtua 5 persen.

(Fajar Al Fajri)

PPDB Kota Tangerang Dilakukan Secara Daring Mulai Tanggal 11 Juni 2020. Inilah Jadwal dan Jalurnya

PSBB Depok, Bekasi dan Bogor Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020

Virus Corona Tetap Ada Meski Vaksin Covid-19 Sudah Ditemukan

 

Ikuti kami di
498 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved