Sistem Baru Pemeriksaan Persyaratan Perjalanan Penumpang di Bandara Soekarno Hatta
Sistem baru pemeriksaan persyaratan melakukan perjalanan diberlakukan PT Angkasa Pura II, di Bandara Soekarno Hatta mulai 15 Mei 2020.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: AC Pinkan Ulaan
Posko 4: Pemeriksaan boarding pass, kartu identitas, dan verifikasi surat kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Setelah melalui empat posko tersebut, calon penumpang bisa masuk ke boarding lounge.
Untuk memenuhi tujuan pembatasan fisik, pihak Angkasa Pura II memasang marka sebagai tanda jarak antarmanusia.
Bepergian di masa pandemi Covid-19 ini sebenarnya tidak dianjurkan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun, surat edaran tersebut juga mencantumkan pengecualian, seperti kepada orang-orang yang bertugas dalam pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pengecualian juga diberikan kepada pekerja migran dan mahasiswa Indonesia di luar negeri, yang dipulangkan oleh negara tempatnya bekerja dan sekolah.
Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, serta warga yang terpaksa melakukan perjalanan, karena keluarga intinya (orangtua, suami, istri, anak, saudara kandung) mengalami sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan.
Hanya saja, di sana dinyatakan bahwa orang-orang yang dikecualikan itu harus memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum dalam surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!