Sistem Baru Pemeriksaan Persyaratan Perjalanan Penumpang di Bandara Soekarno Hatta
Sistem baru pemeriksaan persyaratan melakukan perjalanan diberlakukan PT Angkasa Pura II, di Bandara Soekarno Hatta mulai 15 Mei 2020.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: AC Pinkan Ulaan
PT Angkasa Pura II, sebagai pengelola Bandara Soekarno Hatta, memberlakukan kebijakan baru untuk mengatur aliran penumpang, sehingga tidak terjadi kerumunan seperti pada tanggal 14 Mei 2020.
Kebijakan baru itu ialah penataan kembali sistem antrean penumpang, sehingga mengurangi kemungkinan penumpang berjubel di satu titik.
Sistem tersebut mulai diterapkan pada 15 Mei 2020 di Terminal 2 dan terminal 3, dan berhasil membuat atrean lebih tertiba, dengan jarak antarmanusia ekitar 1,5 meter.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi, dan kemudian mengimplementasikan kebijakan baru.
Sistem baru itu disebutnya berhasil membuat proses keberangkatan penumpang rute domestik di Soekarno-Hatta berjalan lancar.
Menurut sistem tersebut, proses verifikasi di Terminal 2 dipecah menjadi 4 posko, sebagai berikut:
Posko 1: Verifikasi dokumen calon penumpang, yang dilakukan di teras sebelum pintu masuk gedung terminal.

Di posko ini petugas akan memeriksa dokumen yang menjadi persyaratan di masa pandemi Covid-19, sesuai yang tertera di Surat Edaran No 4 Tahun 2020.
Persyaratan itu antara lain:
- Surat tugas bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Kepolisian Republik Indonesia yang ditanda tangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2.
- Surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, satuan kerja, organisasi nonpemerintah, dan lembaga usaha yang ditanda tangani oleh direksi atau kepala kantor.
- Surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan.
- Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat bagi calon penumpang yang tidak mewakili lembaga.
- Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
- Rencana perjalanan yang memuat jadwal keberangkatan, jadwal selama berada di daerah penugasan, tanggal kepulangan.
- Surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
- Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah untuk calon penumpang yang akan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
- Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri bagi calon penumpang yang berasal dari luar negeri.
Posko 2: Berada di dalam gedung terminal, di sini calon penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card / HAC) dan formulir epidemiologi, serta diukur suhu tubuhnya.

Posko 3: Konter check-in untuk verifikasi seluruh dokumen dan proses check-in.
Posko 4: Pemeriksaan boarding pass, kartu identitas, dan verifikasi surat kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Setelah melalui empat posko tersebut, calon penumpang bisa masuk ke boarding lounge.
Untuk memenuhi tujuan pembatasan fisik, pihak Angkasa Pura II memasang marka sebagai tanda jarak antarmanusia.
Bepergian di masa pandemi Covid-19 ini sebenarnya tidak dianjurkan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun, surat edaran tersebut juga mencantumkan pengecualian, seperti kepada orang-orang yang bertugas dalam pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pengecualian juga diberikan kepada pekerja migran dan mahasiswa Indonesia di luar negeri, yang dipulangkan oleh negara tempatnya bekerja dan sekolah.
Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, serta warga yang terpaksa melakukan perjalanan, karena keluarga intinya (orangtua, suami, istri, anak, saudara kandung) mengalami sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan.
Hanya saja, di sana dinyatakan bahwa orang-orang yang dikecualikan itu harus memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum dalam surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!