WARTA KOTA -- Sertifikat vaksinasi Covid-19 kini menjadi persyaratan bepergian, dan aktivitas di tempat publik di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 bisa mengunduh sertifikat itu dari laman pedulilindungi.id, atau melihatnya di aplikasi PeduliLindungi.
Hanya saja, ternyata tidak semua orang beruntung langsung memperoleh sertifikat vaksinasinya di aplikasi tersebut.
Sebagaimana dilansir dalam siaran pers Kementerian Kesehatan, beberapa keluhan masyarakat adalah salah data, dan belum mendapatkan sertifikat padahal sudah divaksinasi.
Pertanyaan-pertanyaan seputar kendala tersebut pun bermunculan di media sosial Kementerian Kesehatan, baik di Instagram, Twitter, maupun Facebook.
Sampaikan lewat email
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, drg Widyawati MKM, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan sebuah alamat surat elektronik (email), utnuk menampung keluhan itu, sehingga tidak terpencar di berbagai media sosial.
"Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email sertifikat@pedulilindungi.id," kata Widyawati di siaran pers Kementerian Kesehatan.
Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirim email dengan format : Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, dan nomor ponsel, serta melampirkan foto dan kartu vaksinasi.
Supaya bisa langsung diproses, masyarakat bisa langsung menyampaikan biodata lengkap itu, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya. (*)