Kementerian Kesehatan Hapus Syarat Domisili dalam Program Vaksinasi Covid-19

Editor: AC Pinkan Ulaan
Kementerian Kesehatan menghapuskan syarat domisili dalam program vaksinasi, sehingga masyarakat bisa melakukan vaksinasi di mana saja.

WARTA KOTA -- Masyarakat yang ada di Jakarta dan Bodetabek kini bisa vaksinasi Covid-19 di luar wilayah administratif alamat domisili di Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya.

Melalui Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, Pemerintah menyatakan bahwa syarat administratif kependudukan, berupa KTP dan surat keterangan domisili, tak berlaku lagi.

Dengan begitu masyarakat yang alamat KTP-nya tidak sama dengan tempat bermukim bisa 

Surat edaran itu sendiri tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

SE yang ditandatangani PLT Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Maxi Rein Rondonuwu, itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Target 1 juta dosis

Sebagaimana dilansir dalam siaran pers Kementerian Kesehatan, meniadakan syarat domisili ini untuk mencapai target vaksinasi 1 juta dosis per hari.

Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi, dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal di KTP," demikian disebutkan dalam SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.

Distribusi

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Vaksin dan logistik vaksinasi yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin, dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan, dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari, dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 sampai 12 minggu, maka tempat pelayanan vaksinasi tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.

Berita Populer