Fraksi PSI Minta Pemprov DKI Keluarkan Aturan untuk Melarang anak-anak masuk tempat umum

Editor: AC Pinkan Ulaan
Kasus Covid-19 pada anak-anak naik, Fraksi PSI meminta Pemprov DKI melarang anak-anak masuk tempat umum. Keterangan foto: Ilustrasi.

WARTA KOTA -- Meningkatnya kasus Covid-19 anak-anak membuat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI melarang anak-anak masuk ke tempat umum.

PSI berharap langkah ini dapat melindungi anak-anak dari paparan Covid-19.

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad, mengatakan bahwa selama ini masyarakat memandang rendah risiko penularan Covid-19 kepada anak-anak.

Namun paradigma itu harus diubah mengingat kasus pada anak-anak justru meningkat belakangan ini.

Satu banding 6

“Sekarang kondisinya berubah, di Jakarta itu satu dari enam pasien Covid-19 adalah anak-anak. Mereka menjadi rentan dan wajib dilindungi,” kata Idris pada Selasa (22/6/2021).

Idris berpendapat perlu campur tangan Pemerintah dan orangtua untuk melindungi anak-anak, karena anak-anak belum dapat bertanggung jawab dan mampu melindungi dirinya sendiri dari paparan Covid-19.

“Kita harus melindungi hak hidup anak. Dengan situasi zona merah di Jakarta saat ini, maka pergerakan anak-anak di tempat umum harus dibatasi,” kata Idris.

“Misalnya melarang anak-anak memasuki tempat umum, yang berpotensi terjadi kerumunan massa dan risiko terinfeksi. Seperti tempat wisata, restoran dan pusat perbelanjaan,” tambahnya.

Fasilitas terbatas

Menurut PSI, membatasi ruang gerak anak di tempat umum semata-mata sebagai upaya mencegah bertambahnya kasus Covid-19 pada anak. Apalagi fasilitas kesehatan khusus anak masih terbatas.

Tidak semua rumah sakit memiliki fasilitas Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan neonatal intensive care unit (NICU), dan saat ini hanya tersisa 21 bed PICU dan 20 bed NICU di Jakarta.

“Anak-anak menjadi semakin rentan, karenanya harus menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan,” kata Idris menjelaskan.

Dispensasi bagi orangtua

Untuk mendukung upaya ini, orangtua yang memiliki anak usia 0-13 tahun juga harus diberi dispensasi sepenuhnya bekerja di rumah.

Penegakan disiplin protokol kesehatan di tempat kerja mutlak harus diterapkan, jangan sampai orangtua yang memang terpaksa harus bekerja di luar rumah membawa pulang virus dan menularkan ke anak.

Pernyataan PSI ini setelah mendengar paparan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengenai situasi Covid-19 di Jakarta.

Anies meminta warga waspada dengan penyebaran virus Covid-19, terutama varian baru. Pasalnya virus varian baru lebih mudah menyebar dan membuat gejala menjadi lebih berat.

Selain itu, saat ini jumlah kasus Covid-19 pada anak-anak di Jakarta sudah 879, atau 16 persen dari total kasus di DKI. (Fajar Al Fajri)

Berita Populer