WARTA KOTA WIKI -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperbolehkan pelaksanaan salat tarawih secara berjamaah pada Ramadan tahun ini.
Hanya saja, hanya wilayah yang berstatus Zona Hijau, alias tak memiliki kasus Covid-19, yang boleh menggelar ibadah salat tarawih berjemaah di masjid atau musala.
Kebijakan ini diambil Pemkot Tangsel, mengingat Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama, telah mengeluarkan surat edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda.
"Diperbolehkan dengan catatan (jumlah jemaah) 50 persen dari kapasitas, menjaga jarak, dan tetap protokol kesehatan di terapkan," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie pada Selasa (6/4/2021).
Ben, panggilan akrab sang Wakil Wali Kota ini, menuturkan saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh masjid yang terdapat di wilayah kerjanya.
Sosialisasi itu untuk menjabarkan aturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, dalam hal aturan pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadan selama masa pandemi Covid-19.
"Saya sudah mintakan Asda 1 untuk melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait, yang intinya menjabarkan lebih lanjut edaran Menteri Agama itu. Jadi kami nanti mungkin akan melakukan hal yang samalah dengan pedoman dari Kementerian Agama," katanya.
Zona hijau
Kendati demikian, Ben, yang sudah terpilih sebagai Wali Kota Tangsel untuk periode berikutnya, menegaskan soal syarat menggelar salat berjemaah di masjid dan musalah lingkungan.
Hanya wilayah berstatus Zona Hijau yang diperbolehkan menggelar salat berjemaah itu.
"Dengan catatan, kalau, umpamanya, zonanya naik lagi (ada kasus Covid-19), atau lingkungan setempat zona yang berbahaya ada penularan covid-19, ya kami akan melakukan pelarangan. Kami imbau untuk salat tarawihnya di rumah," tandasnya.